Dinperinaker Siap Terima Aduan UMK 2025

Kota Pekalongan - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan siap menerima aduan terkait pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekalongan Tahun 2025. Layanan aduan ini untuk menampung dan menangani keluhan yang mungkin timbul dari pekerja maupun pengusaha.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan mengungkapkan bahwa, Dinperinaker Kota Pekalongan telah menyiapkan layanan pengaduan sebagai upaya memastikan bahwa pelaksanaan UMK 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja di Kota Pekalongan.
Seperti diketahui, kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.545.138. Nominal ini naik sebesar 6,5 persen atau Rp155.377 dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp.2.389.801 menjadi Rp.2.545.138 untuk UMK 2025.
"Tolak ukur kami adalah aduan dari pekerja. Selama tidak ada aduan, maka kenaikan UMK di Kota Pekalongan sudah kondusif dan semua lapisan masyarakat baik pekerja, maupun perusahaan sudah bisa menerima. Kami selaku dinas terkait yang menjadi posko UMK siap menerima aduan jika ada yang hendak mengajukan aduan UMK Tahun 2025,"ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, melalui layanan aduan ini bisa membuka jalur komunikasi melalui layanan tatap muka di kantor, media sosial Dinperinaker maupun nomor hotline khusus. Langkah ini dilakukan agar masyarakat pekerja dapat lebih mudah menyampaikan keluhan mereka terkait UMK yang telah ditetapkan.
Betty bersyukur, sampai saat ini memang belum ada yang memberikan aduan ataupun usulan keberatan terkait kenaikan UMK di Kota Pekalongan. Pihaknya juga sudah menyosialisasikan melalui surat edaran ke semua perusahaan di Kota Pekalongan terkait kenaikan UMK Tahun 2025 yang telah disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Lanjut ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan perusahaan di Kota Pekalongan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Pelayanan pengaduan ini merupakan salah satu prioritas utama untuk memastikan pelaksanaan UMK berjalan lancar. Pengawasan langsung di lapangan juga akan dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan UMK. Selain itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban masing-masing.
“Kami berharap dengan adanya layanan ini, semua pihak dapat memahami kewajibannya dan melaksanakan UMK 2025 dengan baik. Kami juga akan memberikan pendampingan jika ditemukan pelanggaran oleh pihak perusahaan,”pungkasnya. (Dian)
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan mengungkapkan bahwa, Dinperinaker Kota Pekalongan telah menyiapkan layanan pengaduan sebagai upaya memastikan bahwa pelaksanaan UMK 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja di Kota Pekalongan.
Seperti diketahui, kenaikan UMK Kota Pekalongan Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.545.138. Nominal ini naik sebesar 6,5 persen atau Rp155.377 dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp.2.389.801 menjadi Rp.2.545.138 untuk UMK 2025.
"Tolak ukur kami adalah aduan dari pekerja. Selama tidak ada aduan, maka kenaikan UMK di Kota Pekalongan sudah kondusif dan semua lapisan masyarakat baik pekerja, maupun perusahaan sudah bisa menerima. Kami selaku dinas terkait yang menjadi posko UMK siap menerima aduan jika ada yang hendak mengajukan aduan UMK Tahun 2025,"ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, melalui layanan aduan ini bisa membuka jalur komunikasi melalui layanan tatap muka di kantor, media sosial Dinperinaker maupun nomor hotline khusus. Langkah ini dilakukan agar masyarakat pekerja dapat lebih mudah menyampaikan keluhan mereka terkait UMK yang telah ditetapkan.
Betty bersyukur, sampai saat ini memang belum ada yang memberikan aduan ataupun usulan keberatan terkait kenaikan UMK di Kota Pekalongan. Pihaknya juga sudah menyosialisasikan melalui surat edaran ke semua perusahaan di Kota Pekalongan terkait kenaikan UMK Tahun 2025 yang telah disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Lanjut ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan perusahaan di Kota Pekalongan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Pelayanan pengaduan ini merupakan salah satu prioritas utama untuk memastikan pelaksanaan UMK berjalan lancar. Pengawasan langsung di lapangan juga akan dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan UMK. Selain itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban masing-masing.
“Kami berharap dengan adanya layanan ini, semua pihak dapat memahami kewajibannya dan melaksanakan UMK 2025 dengan baik. Kami juga akan memberikan pendampingan jika ditemukan pelanggaran oleh pihak perusahaan,”pungkasnya. (Dian)