Dinperinaker Bakal Kaji Pemberian THR

Kota Pekalongan – Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dimana dalam SE tersebut mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan saat ini tengah mengkaji aturan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Priyetni SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021) mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun konsep pelaksanaan dan menunggu persetujuan dari Walikota. Rencananya SE tersebut akan disosialisasikan ke perusahaan H-14 lebaran.

Ia menerangkan, dalam SE tersebut mengatur bahwa THR tahun ini harus dibayarkan H-7 lebaran tanpa cicilan. Kendati demikian, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan yakni perusahaan bisa membayar THR maksimal H-1 lebaran sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan para pekerja/buruh agar mencapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pembayarannya. Kemudian, hasil kesepakatan dilaporkan secara tertulis. THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri 2021 berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan,”katanya.

Pihaknya berharap, agar pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)