Dinkes Lakukan Vaksin Calon Jemaah Haji Lansia

Kota Pekalongan - Vaksinasi lanjut usia (lansia) untuk Calon Jemaah Haji (CJH) di Kota Pekalongan dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Pelaksanaan vaksinasi tersebut bersamaan dengan pemberian vaksinasi bagi kalangan lansia umum (non jemaah haji) pada Bulan Maret lalu.

Kepala Bidang  Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, dr Indah Kurniawati,MKes mengungkapkan bahwa semua negara menganjurkan masyarakatnya untuk divaksinasi Covid-19. Menurutnya suatu hal yang wajar jika Pemerintah Arab Saudi meminta kepada seluruh negara yang akan berhaji untuk divaksinasi jemaahnya. Seperti diketahui, saat ini Indonesia sedang berupaya keras untuk melindungi masyarakatnya dari proses transmisi penyakit Covid-19 melalui vaksinasi. Pasalnya, dengan vaksinasi maka upaya perlindungan terhadap penularan penyakit kepada jemaah haji dan juga masyarakat Arab Saudi dapat terlaksana dengan baik.

“Ya sebenarnya pada masa pandemi seperti sekarang ini, negara manapun memberi aturan seperti itu,siapapun yang datang ke negaranya termasuk keperluan untuk ibadah haji, diharuskan sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk kepengurusan visa. Jadi adalah hal yang wajar jika Saudi meminta siapapun yang akan ke Saudi dalam menjalankan ibadan haji atau umrah untuk divaksin terlebih dahulu,” jelas dr Indah.

Disampaikan dr Indah, saat ini Dinas Kesehatan Kota Pekalongan tengah memprioritaskan pelaksanaan vaksin bagi kalangan lansia termasuk lansia yang akan berangkat ibadah haji di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditunjuk. Hal ini  sama dengan pemberian vaksinasi meningitis yang mewajibkan kepada jamaah haji dan umrah yang akan ke Arab Saudi. 

Dikutip dari situs Pusat Kesehatan Haji,dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dan rencana operasional haji tahun 2021, perlu disiapkan skenario pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada jemaah haji. Hal tersebut untuk mencegah dan melindungi jemaah haji dari penularan Covid-19 dimana jemaah haji bisa masuk dalam kelompok lansia dan kelompok masyarakat rentan serta bisa juga masuk sebagai petugas publik dan petugas kesehatan bila memang mereka adalah petugas publik atau petugas kesehatan. Jemaah haji harus mengikuti tahapan kelompok prioritas penerima vaksinasi.

dr Indah melanjutkan, sementara untuk pelaksanaan pemberian vaksin lansia untuk yang berangkat ibadah umroh,sampai saat ini Dinas Kesehatan Kota Pekalongan belum mendapatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan update cakupan rekap data vaksinasi Covid-19 Jemaah Haji Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah per 31 Maret 2021, jemaah calon haji asal Kota Pekalongan sebanyak 88 orang,pada pelaksanaan dosis pertama tanggal 13 dan 15 Maret 2021 silam   ada 33 orang lansia,sementara untuk pelaksanaan dosis kedua di tanggal 10 dan 12 April 2021,dari PUSK belum melaporkan dan banyak calon jemaah haji lansia yang tidak lolos screening untuk bisa divaksin Covid-19 karena ada beberapa penyakit komorbid atau dalam kondisi kontra indikasi.

“Kami memprioritaskan untuk keperluan berpergian untuk haji dan umroh. Namun,kami saat ini  masih memvaksin calon jemaah haji yang lansia bersamaan dengan peserta lansia umum (yang non jemaah haji). Calon jemaah haji yang non lansia maupun yang umroh belum ada petunjuk ataupun juknis dari Kementerian Kesehatan RI,”pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)