Dinilai Penting, Dindagkop-UKM Fasilitasi Legalitas Usaha Bagi UMKM

Kota Pekalongan - Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagi tumbuh kembang suatu bisnis. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) memberikan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi legalitas usaha bagi UMKM, dilaksanakan di hotel Khas kota Pekalongan, Rabu (20/04/2022).
Selain berperan penting untuk berkembangnya suatu usaha, legalitas usaha juga sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah UMKM harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil walikota Pekalongan, H. Salahudin, ia mengapresiasi kegiatan yang diberikan Dindagkop-UKM kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan. Ia menilai, legalitas usaha merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas SDM dalam suatu usaha dan juga meningkatkan skala usaha dari UMKM tersebut.
“Hari ini Dindagkop-UKM memfasilitasi UMKM di Kota Pekalongan untuk legalitas usaha, ini salah satu upaya peningkatan kualitas SDM maupun peningkatan skala usaha dari UMKM kita, legalitas ini merupakan sesuatu yang sangat penting yang harus dimiliki jika ingin usahanya berkembang,” terang Salahudin.
Menurutnya, legalitas usaha ini menjadi penting dan sudah seharusnya dimiliki oleh semua UMKM jika ingin usaha tersebut berkembang, sehingga fasilitasi ini dinilai tepat dan diharapkan para pelaku usaha terdorong untuk segera mengurus legalitas usaha mereka dan memberikan pengetahuan mereka bagaimana cara mengurusnya.
“Harapan kami ini menjadi motivasi yang belum memiliki izin legal untuk segera mengurus, karena jika legalitasnya jelas, mereka akan lebih mudah untuk berkembang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM kota Pekalongan, Budiyanto menyebutkan sebanyak 25 peserta yang mengikuti pelatihan, ditargetkan dapat segera memiliki legalitas usaha.
Ia mengatakan dalam pelatihan ini, pihaknya mendorong pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan legalitas usaha agar mereka siap untuk meningkatkan skala produksi dan kualitas, hingga merambah ekspor.
“Kesempatan ini kita sadarkan mereka, bahwa usaha kita itu dibiasakan untuk memenuhi semua persyaratan sehingga mereka siap untuk memproduksi jumlah besar, kualitas tinggi dan syukur-syukur bisa hingga ekspor, semua meminta persyaratan itu,” jelas Budi.
Pelatihan dan fasilitasi sertifikasi legalitas ini bersumber dari dana alokasi khusus, dengan menghadirkan 3 narasumber, yaitu dari Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengupas terkait merk, DPMPTSP terkait NIB dan Dinkes terkait PIRT.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Selain berperan penting untuk berkembangnya suatu usaha, legalitas usaha juga sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah UMKM harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil walikota Pekalongan, H. Salahudin, ia mengapresiasi kegiatan yang diberikan Dindagkop-UKM kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan. Ia menilai, legalitas usaha merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas SDM dalam suatu usaha dan juga meningkatkan skala usaha dari UMKM tersebut.
“Hari ini Dindagkop-UKM memfasilitasi UMKM di Kota Pekalongan untuk legalitas usaha, ini salah satu upaya peningkatan kualitas SDM maupun peningkatan skala usaha dari UMKM kita, legalitas ini merupakan sesuatu yang sangat penting yang harus dimiliki jika ingin usahanya berkembang,” terang Salahudin.
Menurutnya, legalitas usaha ini menjadi penting dan sudah seharusnya dimiliki oleh semua UMKM jika ingin usaha tersebut berkembang, sehingga fasilitasi ini dinilai tepat dan diharapkan para pelaku usaha terdorong untuk segera mengurus legalitas usaha mereka dan memberikan pengetahuan mereka bagaimana cara mengurusnya.
“Harapan kami ini menjadi motivasi yang belum memiliki izin legal untuk segera mengurus, karena jika legalitasnya jelas, mereka akan lebih mudah untuk berkembang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM kota Pekalongan, Budiyanto menyebutkan sebanyak 25 peserta yang mengikuti pelatihan, ditargetkan dapat segera memiliki legalitas usaha.
Ia mengatakan dalam pelatihan ini, pihaknya mendorong pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan legalitas usaha agar mereka siap untuk meningkatkan skala produksi dan kualitas, hingga merambah ekspor.
“Kesempatan ini kita sadarkan mereka, bahwa usaha kita itu dibiasakan untuk memenuhi semua persyaratan sehingga mereka siap untuk memproduksi jumlah besar, kualitas tinggi dan syukur-syukur bisa hingga ekspor, semua meminta persyaratan itu,” jelas Budi.
Pelatihan dan fasilitasi sertifikasi legalitas ini bersumber dari dana alokasi khusus, dengan menghadirkan 3 narasumber, yaitu dari Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengupas terkait merk, DPMPTSP terkait NIB dan Dinkes terkait PIRT.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)