Dinilai Baik, Implementasi OSS-RBA di Kota Pekalongan Jadi Acuan Kabupaten Pekalongan

Implementasi sistem perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang telah dilakukan baik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan terhadap kepengurusan izin para pelaku usaha menjadi bahan acuan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan untuk melaksanakan kaji terap dalam mempelajari lebih dalam hal tersebut. Kedatangan rombongan kegiatan kaji terap yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodik Prasetyo ini disambut baik oleh Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono beserta jajaran di ruang kerjanya, Senin (10/4/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodik Prasetyo menjelaskan bahwa, kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan ke Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan adalah studi komparasi terkait penerapan perizinan berusaha berbasis resiko.
"Kami sampaikan terimakasih kepada Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan beserta jajaran yang sudah mau menerima kedatangan kami kesini untuk bisa saling sharing dan berdialog bersama terkait implementasi perizinan usaha berbasis resiko," ucap Dodik.
Menurutnya, dari hasil kaji terap ini nantinya diharapkan bisa menjadi masukan dan perbaikan terhadap penerapan OSS-RBA di Kabupaten Pekalongan dan menjalin koordinasi lebih dengan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan agar kepengurusan perizinan di Kabupaten Pekalongan bisa lebih baik lagi ke depannya. Dodik menyebutkan, di Kabupaten Pekalongan, banyak sekali pelaku-pelaku usaha yang sudah bermigrasi ke sistem OSS-RBA sesuai arah dan kebijakan Pemerintah Pusat serta aturan perundang-undangan.
"Tindaklanjutnya adalah kami akan melaksanakan rapat kerja dengan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan sebagai langkah lanjut dari hasil kunjungan kerja kami di DPMPTSP Kota Pekalongan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengapresiasi atas kunjungan kerja dari rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan. Hal ini menjadi anugerah dan support serta pemicu semangat tersendiri bagi DPMPTSP Kota Pekalongan untuk terus bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan yang ada di DPMPTSP Kota Pekalongan untuk masyarakat Kota Pekalongan.
"Sama seperti daerah tetangga, Kabupaten Pekalongan, dimana kondisi masyarakatnya juga sama, sehingga pelayanan untuk perizinan berusaha maupun non berusaha di Kota dan Kabupaten Pekalongan bisa sama-sama meningkat pelayanannya," terang Beno.
Beno menyampaikan, selama rapat koordinasi kaji terap ini, Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan sempat menanyakan terkait mekanisme dan prosedur kepengurusan perizinan berusaha dan non berusaha baik secara online maupun non online, peran DPMPTSP Kota Pekalongan bersinergi dengan OPD teknis terkait dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap para pelaku usaha dalam menjalani usahanya.
"Apakah sudah ada penerapan sanksi terhadap para pelaku usaha yang membandel atau tidak mengajukan izin usahanya maupun non usahanya," imbuhnya.
Lanjut Beno menambahkan, di Kota Pekalongan, untuk pengawasan dan pengendalian berusaha, DPMPTSP Kota Pekalongan sudah melakukan kegiatan koordinasi dengan OPD terkait, salah satu contoh pengawasan untuk izin apotek.
" Kami juga menemukan hal-hal terkait yang belum dilakukan oleh para pemohon izin terkait pemenuhan kewajibannya. Sehingga, kami peringatkan secara tertulis melalui surat peringatan. Alhamdulillah, setelah adanya surat peringatan tersebut sudah langsung ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha tersebut, sehingga kegiatan pengawasan dan pengendalian kepengurusan izin dengan instansi terkait selama ini sudah bisa berjalan dengan baik," tandas Beno.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodik Prasetyo menjelaskan bahwa, kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan ke Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan adalah studi komparasi terkait penerapan perizinan berusaha berbasis resiko.
"Kami sampaikan terimakasih kepada Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan beserta jajaran yang sudah mau menerima kedatangan kami kesini untuk bisa saling sharing dan berdialog bersama terkait implementasi perizinan usaha berbasis resiko," ucap Dodik.
Menurutnya, dari hasil kaji terap ini nantinya diharapkan bisa menjadi masukan dan perbaikan terhadap penerapan OSS-RBA di Kabupaten Pekalongan dan menjalin koordinasi lebih dengan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan agar kepengurusan perizinan di Kabupaten Pekalongan bisa lebih baik lagi ke depannya. Dodik menyebutkan, di Kabupaten Pekalongan, banyak sekali pelaku-pelaku usaha yang sudah bermigrasi ke sistem OSS-RBA sesuai arah dan kebijakan Pemerintah Pusat serta aturan perundang-undangan.
"Tindaklanjutnya adalah kami akan melaksanakan rapat kerja dengan DPMPTSP Kabupaten Pekalongan sebagai langkah lanjut dari hasil kunjungan kerja kami di DPMPTSP Kota Pekalongan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengapresiasi atas kunjungan kerja dari rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan. Hal ini menjadi anugerah dan support serta pemicu semangat tersendiri bagi DPMPTSP Kota Pekalongan untuk terus bisa meningkatkan kinerja dan pelayanan yang ada di DPMPTSP Kota Pekalongan untuk masyarakat Kota Pekalongan.
"Sama seperti daerah tetangga, Kabupaten Pekalongan, dimana kondisi masyarakatnya juga sama, sehingga pelayanan untuk perizinan berusaha maupun non berusaha di Kota dan Kabupaten Pekalongan bisa sama-sama meningkat pelayanannya," terang Beno.
Beno menyampaikan, selama rapat koordinasi kaji terap ini, Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan sempat menanyakan terkait mekanisme dan prosedur kepengurusan perizinan berusaha dan non berusaha baik secara online maupun non online, peran DPMPTSP Kota Pekalongan bersinergi dengan OPD teknis terkait dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap para pelaku usaha dalam menjalani usahanya.
"Apakah sudah ada penerapan sanksi terhadap para pelaku usaha yang membandel atau tidak mengajukan izin usahanya maupun non usahanya," imbuhnya.
Lanjut Beno menambahkan, di Kota Pekalongan, untuk pengawasan dan pengendalian berusaha, DPMPTSP Kota Pekalongan sudah melakukan kegiatan koordinasi dengan OPD terkait, salah satu contoh pengawasan untuk izin apotek.
" Kami juga menemukan hal-hal terkait yang belum dilakukan oleh para pemohon izin terkait pemenuhan kewajibannya. Sehingga, kami peringatkan secara tertulis melalui surat peringatan. Alhamdulillah, setelah adanya surat peringatan tersebut sudah langsung ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha tersebut, sehingga kegiatan pengawasan dan pengendalian kepengurusan izin dengan instansi terkait selama ini sudah bisa berjalan dengan baik," tandas Beno.