Dinhub Uji Kelaikan Bus Arus Mudik dan Balik

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) melakukan uji kelaikan (ramp check) bus yang akan dipersiapkan untuk mengangkut penumpang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 di lima lokasi Kota Pekalongan. Dari 26 bus antarkota antarprovinsi yang diuji, dua di antaranya tidak layak.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Sugeng Hardi Widianto saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/4/2023). "Kami lakukan rampung chek sejak tanggal 3 April sampai dengan tadi malam, Selasa (11/4/2023) di Terminal Tipe A Pekalongan. Ada lima lokasi yang menjadi target kami yakni Terminal Tipe A Pekalongan, PO Jaya Mandiri, BW Citra, BW Sri, dan PO Sejahtera," terang Hardi, sapaan akrabnya.
Disampaikan Hardi, pihaknya kita sudah memeriksa 26 unit bus, dari jumlah itu 2 tidak laik jalan dan ditempel dengan stiker berwarna merah sedangkan yang laik jalan ditempel stiker berwarna biru. "Dua unit tersebut tidak layak karena yang pertama kondisi kaca seperti kena batu kecil dan retaknya menjalar, untuk unit kedua, rem belakang tidak nyala. Apabila ingin laik jalan unit tersebut harus diperbaiki dulu, setelah itu bisa datang ke kami atau terminal untuk cek ulang kekurangan kemarennya, kalau sudah diperbaiki akan diganti stiker biru," jelas Hardi.
Hardi menyampaikan bahwa Dinhub menerjunkan 22 personil yang dibagi menjadi 2 tim untuk mengecek 5 lokasi. Jadwal Dinhub melakukan ramp check sudah selesai tetapi manakala dibutuhkan oleh PO yang kendaraannya belum diuji atau ditempel stiker laik jalan masa mudik kami siapkan personil ke sana.
"Berbeda dengan tahun lalu, tahun lalu tidak ada stiker merah tidak laik jalan, tahun ini ada dua jenis yakni stiker biru (laik jalan) dan stiker merah (tidak laik jalan). Harapannya masyarakat jeli memilih angkutan yang sudah berstiker biru untuk mengurangi resiko di jalan," kata Hardi.
Menurut Hardi, kendaraan yang tidak laik jalan jika nekat beroperasi akan ditindak oleh polisi, jangan sampai kendaraan tidak lain jalan beroperasi dan membahayakan penumpang.
Jumlah kendaraan yang diuji oleh Dinhub tidak lebih dari 30 unit karena Dinhub khusus menguji unit-unit yang perusahaannya di Kota Pekalongan, terminal-terminal juga menggelar kegiatan serupa menindaklanjuti perintah dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Sugeng Hardi Widianto saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/4/2023). "Kami lakukan rampung chek sejak tanggal 3 April sampai dengan tadi malam, Selasa (11/4/2023) di Terminal Tipe A Pekalongan. Ada lima lokasi yang menjadi target kami yakni Terminal Tipe A Pekalongan, PO Jaya Mandiri, BW Citra, BW Sri, dan PO Sejahtera," terang Hardi, sapaan akrabnya.
Disampaikan Hardi, pihaknya kita sudah memeriksa 26 unit bus, dari jumlah itu 2 tidak laik jalan dan ditempel dengan stiker berwarna merah sedangkan yang laik jalan ditempel stiker berwarna biru. "Dua unit tersebut tidak layak karena yang pertama kondisi kaca seperti kena batu kecil dan retaknya menjalar, untuk unit kedua, rem belakang tidak nyala. Apabila ingin laik jalan unit tersebut harus diperbaiki dulu, setelah itu bisa datang ke kami atau terminal untuk cek ulang kekurangan kemarennya, kalau sudah diperbaiki akan diganti stiker biru," jelas Hardi.
Hardi menyampaikan bahwa Dinhub menerjunkan 22 personil yang dibagi menjadi 2 tim untuk mengecek 5 lokasi. Jadwal Dinhub melakukan ramp check sudah selesai tetapi manakala dibutuhkan oleh PO yang kendaraannya belum diuji atau ditempel stiker laik jalan masa mudik kami siapkan personil ke sana.
"Berbeda dengan tahun lalu, tahun lalu tidak ada stiker merah tidak laik jalan, tahun ini ada dua jenis yakni stiker biru (laik jalan) dan stiker merah (tidak laik jalan). Harapannya masyarakat jeli memilih angkutan yang sudah berstiker biru untuk mengurangi resiko di jalan," kata Hardi.
Menurut Hardi, kendaraan yang tidak laik jalan jika nekat beroperasi akan ditindak oleh polisi, jangan sampai kendaraan tidak lain jalan beroperasi dan membahayakan penumpang.
Jumlah kendaraan yang diuji oleh Dinhub tidak lebih dari 30 unit karena Dinhub khusus menguji unit-unit yang perusahaannya di Kota Pekalongan, terminal-terminal juga menggelar kegiatan serupa menindaklanjuti perintah dari Kementerian Perhubungan.