Dindukcapil Imbau Masyarakat Segera Urus Akta Kematian

Kota Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan meminta masyarakat agar segera mengurus akta kematian dan jangan ditunda.

Plt Sekretaris Dindukcapil, Siswanto SE MM menyampaikan bahwa masih ada warga yang belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Padahal, akta kematian merupakan salah satu dokumen penting.

"Selain digunakan sebagai dokumen pendukung terkait hak waris. Dokumen ini juga digunakan untuk validasi data kependudukan," ungkap Siswanto.

Lanjutnya, untuk kematian wajib dilaporkan oleh kelurahan ke Dindukcapil. Kemudian Dindukcapil akan menerbitkan akta kematian, sebagai validasi data kependudukan, agar penduduk yang sudah meninggal tidak masuk lagi di data base kependudukan.

"Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya," imbuhnya.

Adapun syaratnya cukup mudah yakni melampirkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh rumah sakit/pihak kelurahan (jika meninggal di rumah). Akta kematian ini bisa di urus oleg ketua RT setempat dan didampingi oleh ahli waris.

"Untuk mengurusnya, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Dindukcapil di Jalan Majapahit no 18 sesuai jam kerja. Saat ini masih offline, tetapi secara bertahap ke depan akan melakukan pengembangan aplikasi sehingga harapan bisa dilakukan secara online," katanya.

Terkait antusiasme masyarakat, pihaknya menilai bahwa kesadaran masyarakat Kota Pekalongan cukup baik untuk melapor dan mengurus dokumen kependudukan. 

Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah penerbitan akta kematian. Berdasarkan data Dindukcapil per 1-14 Juli 2021, sebanyak 67 akta kematian telah diterbitkan.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)