Dindukcapil : Jangan Gunakan Calo Saat Urus Dokumen Kependudukan

Kota Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan tidak menggunakan calo atau orang kedua.

“Dalam mengurus administrasi kependudukan, baik KTP, akta, maupun dokumen lain masyarakat diharapkan jangan melalui atau menggunakan jasa calo,” ujar Kepala Dindukcapil setempat, Drs Suciono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/3/3021).

Lanjut Suciono pengurusan semua dokumen kependudukan mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perceraian sampai Akta Kematian dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya sepersenpun.

"Kami setiap tahun selalu mendorong inovasi dan percepatan agar semakin mudah, cepat dan tanpa biaya atau gratis. Misalnya KTP rusak atau hilang, maka hanya perlu menunggu 5-10 menit kami akan cetakan kembali selagi tidak ada perubahan data, termasuk dokumen kependudukan lainnya dan gratis," kata Suciono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi ke tingkat RT/RW maupun kelurahan, terkait pembuatan akta kematian yang seringkali masyarakat abai atau menunda-nunda. Selain itu, pembuatan akta kematian, tidak hanya dapat dilakukan oleh kelurga yang bersangkutan namun pihak RT/RW setempat dapat membuatkan akta kematian mewakili keluarga bersangkutan ke Kantor Dindukcapil setempat.

"Kebanyakan, ketika sanak saudara ataupun keluarga meninggal tidak segera diurus. Baru akan dicari ketika dibutuhkan. Berbeda dengan akta kelahiran, dimana ketika bayi lahir maka akan otomatis dibuatkan. Kami juga bekerjasama dengan rumah bersalin dan bidan terkait dengan pembuatan paket 3 in 1 meliputi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA," terangnya.



(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)