Dewan Pengupahan Kota Pekalongan bersama Forkopimda Rembug Bahas UMK 2024

Sebagai upaya menghitung dan menentukan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, Dewan Pengupahan Kota Pekalongan melaksanakan audiensi bersama Forkopimda Kota Pekalongan yang berlangsung di Ruang Terang Bulan Setda setempat, Rabu (22/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, asosiasi buruh, asosiasi pengusaha, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, serta Dandim 0710/Pekalongan, Letkol Infanteri Rizky Aditya.

Usai pembahasan tersebut, Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin berharap, dalam menentukan upah, Dewan Pengupahan diminta bisa menimbang berbagai aspek mulai dari kesejahteraan karyawan dan kelangsungan perusahaan. Salahudin juga mendorong agar pengusulan upah di Kota Pekalongan ini harus memperhatikan angka inflasi, mengingat banyak kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga.

"Karena harga-harga naik, kalau pendapatannya tidak menutupi. Yang semula cukup bisa menjadi kurang, yang tadinya bisa menabung akhirnya tidak bisa menabung," ucapnya.

Sementara, jika terlalu tinggi, produk dari perusahaan juga perlu dikaji apakah bisa bersaing dengan kompetitornya. Pihaknya juga menekan jaga kondusivitas iklim usaha. Sebab, hal tersebut menjadi tolak ukur dalam menntukan para investor mau berinvestasi di Kota Pekalongan. Sehingga, jika iklim usaha sudah kondusif, maka hal ini akan semakin membuka lowongan kerja bagi masyarakat Kota Pekalongan.

"Ini adalah lingkaran, kalau inflasi naik, pendapatan naik, harga kebutuhan pokok juga naik nanti nambah inflasi lagi. Alhamdulillah, pandemi Covid-19 sudah mereda, dampaknya juga sudah hilang di perusahaan, sehingga bisa menyejahterakan karyawan dan perusahaan masih bisa bertahan, serta mendapatkan untung. Jadi, perusahaan bisa berinvestasi ke yang lain,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menambahkan, UMK di tingkat Kabupaten/Kota ini harus dibahas Dewan Pengupahan, karena UMK 2024 paling lambat diusulkan ke Gubernur pada tanggal 30 November 2023.

"Sebetulnya bulan ini nanti akan diajukan ke Plt Gubernur pada akhir November 2023. Namun, saat ini masih ada revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan sebagai Tindaklanjut dari revisi UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan. Sehingga, kami menunggu PP nya direvisi, setelah jadi nanti akan langsung diproses. Pasalnya, proses penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,"tandasnya.