Deklarasi SRA, Tingkatkan Partisipasi Anak

Kota Pekalongan - Guna menciptakan sekolah yang nyaman bagi anak dengan menjamin pemenuhan dan memberikan perlindungan hak anak serta meningkatkan partisipasi anak, SD Negeri Panjang Wetan 04 dideklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA).
Pendeklarasian SRA dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, bersama Bunda Literasi, Hj Inggit Soraya SSn, Kepala Dinas Pendidikan, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA, Kepala Sekolah SDN Panjang Wetan 04, Ketua SRA, Camat Pekalongan Utara, Lurah Panjang Wetan, Komite sekolah, guru, orang tua dan pengawas SDN 04 Panjang Wetan.
Walikota Aaf mengapresiasi langkah dari SDN Panjang Wetan 04 untuk berkomitmen mewujudkan SRA dengan segala keterbatasan yang ada. Menurutnya, ukuran dari keberhasilan sekolah ramah anak tidak hanya terkait fasilitas ataupun sarana prasarananya, namun juga peran guru serta wali murid diperlukan dalam melayani dan mendidik siswa siswi.
" Tentunya SRA ini, bagaimana persiapan sekolah dan komitmen bersama baik sekolah dan guru untuk mendeklarasikan dan siap menjadi SRA. Ukuran keberhasilan bukan hanya pada saat deklarasi tetapi bagaimana langkah-langkah yang dilakukan oleh sekolah dan guru terutama pada sistem pembelajaran, tidak membeda-bedakan murid, dan sebagainya sehingga betul-betul layak menyandang SRA,"ungkapnya usai kegiatan deklarasi Sekolah Ramah Anak di SDN Panjang Wetan 04, Senin (14/6/2021).
lanjutnya, guru memiliki peran besar dalam mewujudkan SRA secara berkelanjutan. Dimana, dalam sistem mengajar tidak ada lagi kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi terhadap anak.
Ditambahkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak DPMPPA kota Pekalongan, Nur Agustina SPsi MM menyebutkan, ada enam indikator yang harus dipenuhi sebagai sekolah ramah anak yakni pertama, kebijakan ramah anak, bagaimana regulasi di satuan pendidikan mendukung untuk terpenuhinya hak anak.
Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih konvensi hak anak. Ketiga, sarana dan prasarana yang ramah anak, artinya semua ruang, baik ruang kelas, toilet, tempat bermain harus ramah anak.
"Selain itu, adanya partisipasi anak, seringkali point ini dilupakan. dimana anak itu bukan hanya sebagai objek tetapi juga subjek, sehingga dalam pembuatan regulasi dan kegaiatan yang ada disekolah partisipasi anak harus dilibatkan. terakhir, peran alumni dan orang tua serta masyarakat di dalam proses pembelajaran dan satuan pendidikan,"terang Agustin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahun 2020 sebanyak 176 sekolah di Kota Pekalongan sudah melakukan deklarasi SRA. "Tahun ini kami dorong untuk sekolah dari mulai jenjang PAUD hingga SMA/K yang belum baik di bawah Kemenag maupun Dindik,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SDN Panjang Wetan 04, Ananing Sumbawatiningrum SPd mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mewujudkan SRA. SDN Panjang Wetan 04 akan memaksimalkan potensi yang dimiliki, termasuk memberikan ketentraman, kenyamanan, ketenangan bagi siswa. selain itu, tidak ada bentuk kekerasan fisik maupun mental di lingkungan sekolah.
"Tak hanya tentang pembelajaran, namun juga kaitannya dengan psikis anak akan kami perhatikan. Harapannya, dengan deklarasi ini menjadi semangat dan motivasi kami untuk dapat memenuhi dan memfasilitasi kebutuhan anak,"pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Pendeklarasian SRA dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, bersama Bunda Literasi, Hj Inggit Soraya SSn, Kepala Dinas Pendidikan, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA, Kepala Sekolah SDN Panjang Wetan 04, Ketua SRA, Camat Pekalongan Utara, Lurah Panjang Wetan, Komite sekolah, guru, orang tua dan pengawas SDN 04 Panjang Wetan.
Walikota Aaf mengapresiasi langkah dari SDN Panjang Wetan 04 untuk berkomitmen mewujudkan SRA dengan segala keterbatasan yang ada. Menurutnya, ukuran dari keberhasilan sekolah ramah anak tidak hanya terkait fasilitas ataupun sarana prasarananya, namun juga peran guru serta wali murid diperlukan dalam melayani dan mendidik siswa siswi.
" Tentunya SRA ini, bagaimana persiapan sekolah dan komitmen bersama baik sekolah dan guru untuk mendeklarasikan dan siap menjadi SRA. Ukuran keberhasilan bukan hanya pada saat deklarasi tetapi bagaimana langkah-langkah yang dilakukan oleh sekolah dan guru terutama pada sistem pembelajaran, tidak membeda-bedakan murid, dan sebagainya sehingga betul-betul layak menyandang SRA,"ungkapnya usai kegiatan deklarasi Sekolah Ramah Anak di SDN Panjang Wetan 04, Senin (14/6/2021).
lanjutnya, guru memiliki peran besar dalam mewujudkan SRA secara berkelanjutan. Dimana, dalam sistem mengajar tidak ada lagi kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi terhadap anak.
Ditambahkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak DPMPPA kota Pekalongan, Nur Agustina SPsi MM menyebutkan, ada enam indikator yang harus dipenuhi sebagai sekolah ramah anak yakni pertama, kebijakan ramah anak, bagaimana regulasi di satuan pendidikan mendukung untuk terpenuhinya hak anak.
Kemudian, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih konvensi hak anak. Ketiga, sarana dan prasarana yang ramah anak, artinya semua ruang, baik ruang kelas, toilet, tempat bermain harus ramah anak.
"Selain itu, adanya partisipasi anak, seringkali point ini dilupakan. dimana anak itu bukan hanya sebagai objek tetapi juga subjek, sehingga dalam pembuatan regulasi dan kegaiatan yang ada disekolah partisipasi anak harus dilibatkan. terakhir, peran alumni dan orang tua serta masyarakat di dalam proses pembelajaran dan satuan pendidikan,"terang Agustin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahun 2020 sebanyak 176 sekolah di Kota Pekalongan sudah melakukan deklarasi SRA. "Tahun ini kami dorong untuk sekolah dari mulai jenjang PAUD hingga SMA/K yang belum baik di bawah Kemenag maupun Dindik,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SDN Panjang Wetan 04, Ananing Sumbawatiningrum SPd mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mewujudkan SRA. SDN Panjang Wetan 04 akan memaksimalkan potensi yang dimiliki, termasuk memberikan ketentraman, kenyamanan, ketenangan bagi siswa. selain itu, tidak ada bentuk kekerasan fisik maupun mental di lingkungan sekolah.
"Tak hanya tentang pembelajaran, namun juga kaitannya dengan psikis anak akan kami perhatikan. Harapannya, dengan deklarasi ini menjadi semangat dan motivasi kami untuk dapat memenuhi dan memfasilitasi kebutuhan anak,"pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)