Darurat Sampah di Kota Pekalongan, Pemkot Siapkan Percepatan Penyediaan Sarpras Non TPA

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan status darurat sampah setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 Maret 2025. Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, secara resmi menetapkan masa darurat sampah selama enam bulan, dari 21 Maret hingga 21 September 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.4.15/0556 Tahun 2025.

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf ini mengungkapkan bahwa, kebijakan KLH menutup 343 TPA open dumping di Indonesia sangat berdampak bagi Kota Pekalongan. Dimana, sebanyak 40 TPA ditutup lebih awal, dan Kota Pekalongan termasuk di dalamnya. Menurutnya, masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada campur tangan dari seluruh masyarakat.

"Dengan adanya penutupan TPA, mau tidak mau, kita harus mengubah pola hidup, mindset tentang sampah, dan pengelolaan sampah dari rumah (hulu)," katanya saat jumpa pers di Ruang Terang Bulan, Jumat siang (21/3/2025).

Dirinya mengakui bahwa penutupan itu membuat pemerintah Kota Pekalongan hingga masyarakat kaget. Bahkan, ia menerima banyak pesan terkait sampah yang berserakan di jalanan hingga memantau ramainya media sosial.

"Pada tanggal 10 Maret  2025, menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq)  menyatakan  ada 343 TPa yang open dumping harus ditutup. Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan kena," tuturnya.

Disampaikan Mas Aaf, penutupan TPA Degayu yang selama ini menampung 120-130 ton sampah per hari membuat Pemkot Pekalongan harus mencari solusi cepat. 

“Penanganan sampah ini tanggung jawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus terlibat aktif. Pola hidup dan mindset tentang sampah harus berubah. Pengelolaan sampah dari rumah menjadi solusi yang harus kita laksanakan bersama,” tegas Aaf.

Sebagai langkah awal, Pemkot akan memanfaatkan dana darurat bencana untuk membeli incinerator yang akan ditempatkan di 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Selain itu, pengelolaan sampah berbasis masyarakat akan diperkuat melalui penyediaan fasilitas pendukung di pasar dan perkantoran.

"Ke depan, pasar-pasar di Pekalongan juga diwajibkan memiliki pengelolaan sampah sendiri. Bahkan, kalau perlu peresmian pasar Banjarsari kita tunda untuk membangun infrastruktur pengelola sampah," ucapnya

Sementara itu, Wakil Walikota, Hj Balgis Diab menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun pedoman operasional bagi masyarakat dalam menghadapi masa darurat sampah. Ia menyebutkan, dalam Surat keputusan masa Tanggap darurat sampah mencakup lima kebijakan utama yaitu memaksimalkan sosialisasi edukasi penanganan sampah, penyediaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Lalu, alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah, Pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah dengan melibatkan Forkopimda dan mempercepat pembentukan lembaga swadaya pengelolaan sampah di masyarakat.

“Kami mendorong semua pihak untuk memilah sampah organik dan anorganik, serta melakukan pengelolaan mandiri,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Kota Pekalongan yang telah lama menghadapi permasalahan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Budi Santoso memaparkan kondisi overload di TPA Degayu sudah lama disadari baik pemerintah Provinsi Jateng hingga Pemerintah Pusat. Pada 2012, Kota Pekalongan sudah menjadi perhatian dengan rencana pembangunan TPA regional wilayah Pekalongan dari Pemerintah Provinsi Jateng, tetapi ada banyak kendala, termasuk penolakan warga dan masalah izin AMDAL.

"Sehingga, ketika TPA Degayu sudah tidak mampu menampung bisa dialihkan dke sana," ucap pria yang akrab disapa SBS ini.

SBS menegaskan, solusi utama dalam jangka pendek adalah memaksimalkan TPS3R, TPST, dan bank sampah yang selama ini hanya mampu menangani 20 persen dari total produksi sampah harian. Dengan adanya tambahan incinerator, maka pengelolaan sekitar 120-130 ton sampah akan dibagi ke 23 TPS3R tersebut.

Selain itu, Pemkot Pekalongan juga memikirkan dampak sosial dari penutupan TPA terhadap pemulung. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan solusi agar pemulung tetap mendapatkan penghasilan, termasuk dengan menggandeng perusahaan untuk menyerap tenaga kerja dari sektor pengelolaan sampah.

"Kami juga telah menyurati kepala OPD untuk merealokasikan anggaran infrastruktur guna mendukung pengelolaan sampah. Dalam waktu dekat, Pemkot Pekalongan berencana bertemu KLH dan DPR RI guna membahas solusi jangka panjang permasalahan sampah di Kota Pekalongan,"tukasnya. (Dian)