Ciptakan Hubungan Industri Harmonis, Dinperinaker Imbau Perusahaan Wajib Buat PP dan PKB

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat mewajibkan semua perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja (SP) atau perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pemilik perusahaan atau pengusaha dengan pekerja maupun buruh yang dipekerjakannya. Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan, Priyetni, S.H., usai menghadiri kegiatan Workshop Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Sahid Mandarin setempat, Selasa (6/8/2019). Workshop tersebut dihadiri oleh 40 peserta dari kalangan pemilik perusahaan swasta maupun serikat pekerja yang ada di Kota Pekalongan.
Pada kesempatan tersebut, Priyetni menyampaikan bahwa baik PP maupun PKB memiliki peranan yang sangat penting apabila terjadi perselisihan atau terdapat perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan serikat pekerja.
“Di dalam UU Ketenagakerjaan kita perlu mengadakan sosialisasi atau workshop untuk mengingatkan kembali perusahaan-perusahaan yang sudah mempekerjakan minimal 10 orang memang ada kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan. Pada PP tersebut tertuang syarat-syarat kerja dan tata tertib yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban perusahaan,” ucap Priyetni.
Dituturkan Priyetni, PP memiliki masa berlaku dua tahun dan setiap dua tahun harus dilakukan pembaharuan dan diajukan persetujuannya kepada departemen atau dinas tenaga kerja setempat. Menurut Priyetni, PP dibuat dan disusun langsung oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan masukan atau saran pekerja di perusahaan tersebut. Sedangkan, PKB adalah perjanjian yang dibuat secara bersama-sama antara kesepakatan pengusaha maupun serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. PKB merupakan kebijakan yang sangat penting karena merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih baik atau lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perusahaan (PP).
Priyetni menambahkan perusahaan yang belum memiliki PKB biasanya mengacu pada peraturan perusahaan (PP). PP tersebut pun sangat memungkinkan memiliki kualitas yang baik, termasuk dalam persoalan pengaturan hubungan industrial.
“Jika dalam perusahaan sudah terbentuk Serikat Pekerja yang sudah tercatat di Dinperinaker, saat salah satu pihak ingin mengajukan perbaharuan PKB supaya jangan ditolak mengenai permohonan menggaji, sesuai Permenaker Nomor 28/2014 tentang perundingan antara SP dan perusahaan. Adanya PP dan PKB ini di dalamnya termuat tata tertib terkait tempat perundingan, batas waktu, mekanisme permohonan cuti, resign sehingga nantinya tidak timbul persepsi antara perusahaan dengan SP,” sambung Priyetni.
Priyetni berharap setelah adanya workshop ini, para perusahaan yang belum membuat PP maupun PKB bisa segera membuat. Sementara itu, jika perusahaan yang bersangkutan sudah memiliki PP maupun PKB namun masa berlakunya habis dapat mengurus pembaharuannya untuk mendorong terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.