Cipkon Jelang Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Tim Gabungan Berhasil Sita Puluhan Botol Miras

Sebagai upaya menciptakan kekondusivitasan wilayah menjelang kegiatan kampanye terbuka pada Pemilu 2024, tim gabungan yang terdiri dari perangkat Kecamatan Pekalongan Selatan bersinergi dengan Polsek Pekalongan Selatan dan Satpol-P3KP Kota Pekalongan melaksanakan patroli gabungan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kota Pekalongan. Adapun target sasaran kali ini adalah penjual miras yang menjajakan miras secara bebas di Gang 12 dan Gang 1B Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis siang (18/1/2024).
Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, operasi gabungan pemberantasan miras ini menindaklanjuti kebijakan dari jajaran kepolisian setempat untuk mengantisipasi kerawanan kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pekan depan.
"Dimana, pada momentum kampanye terbuka pemilu ini biasanya diwarnai dengan mengonsumsi miras yang dilakukan oleh pendukung maupun simpatisan. Sehingga, kami berinisiatif untuk melakukan penertiban peredaran miras di wilayah kami khususnya di Gang 12 dan Gang 1B Kuripan Lor, Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Kami geledah ke lokasi, bahkan di Gang 1B mirasnya juga ditemukan disimpan di dalam kulkas," ucap Didik, sapaan akrabnya.
Pada saat tim gabungan melakukan identifikasi dan operasi di lokasi tersebut, ditemukan puluhan botol miras jenis ciu dan vodka dari berbagai merk dan ukuran yang diperjualbelikan di wilayah tersebut. Adapun hasil operasi tersebut, Didik menyebutkan, untuk di Gang 12, petugas mengamankan 45 botol miras jenis ciu berukuran besar (1,5 liter) dan 8 botol ciu ukuran kecil. Sementara, di Gang 1B Kelurahan Kuripan Yosorejo diamankan 14 botol miras dari berbagai jenis yakni 3 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 3 botol anggur hijau, dan 1 botol vodka.
"Operasi gabungan untuk pemberantasan miras di wilayah kami memang sering kami lakukan. Terlebih, kegiatan operasi kali ini merupakan kegiatan insidental menjelang tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Sehingga, kegiatan ini akan terus kami intensifkan,"terangnya.
Lanjut Didik menambahkan, barang bukti langsung disita oleh tim gabungan untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara, pelaku yang terbukti menjajakan miras tersebut langsung dibuatkan berita acara oleh jajaran kepolisian setempat dan dikenai hukuman tipiring.
Selain peredaran miras, kata Didik, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini, tim gabungan juga fokus melakukan operasi pada pemberantasan knalpot brong yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Harapannya mereka yang masih menjual miras bisa menyetop tidak menjual miras lagi dan mencari pekerjaan yang lebih baik agar tidak berpotensi melanggar. Bagi masyarakat, kami harapkan jika menemukan peredaran maupun penjualan miras dan potensi kerawanan lainnya bisa langsung menginformasikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat kelurahan, kecamatan, jajaran kepolisian, Satpol-P3KP maupun pihak berwenang lainnya,"pungkasnya.
Camat Pekalongan Selatan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, operasi gabungan pemberantasan miras ini menindaklanjuti kebijakan dari jajaran kepolisian setempat untuk mengantisipasi kerawanan kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pekan depan.
"Dimana, pada momentum kampanye terbuka pemilu ini biasanya diwarnai dengan mengonsumsi miras yang dilakukan oleh pendukung maupun simpatisan. Sehingga, kami berinisiatif untuk melakukan penertiban peredaran miras di wilayah kami khususnya di Gang 12 dan Gang 1B Kuripan Lor, Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Kami geledah ke lokasi, bahkan di Gang 1B mirasnya juga ditemukan disimpan di dalam kulkas," ucap Didik, sapaan akrabnya.
Pada saat tim gabungan melakukan identifikasi dan operasi di lokasi tersebut, ditemukan puluhan botol miras jenis ciu dan vodka dari berbagai merk dan ukuran yang diperjualbelikan di wilayah tersebut. Adapun hasil operasi tersebut, Didik menyebutkan, untuk di Gang 12, petugas mengamankan 45 botol miras jenis ciu berukuran besar (1,5 liter) dan 8 botol ciu ukuran kecil. Sementara, di Gang 1B Kelurahan Kuripan Yosorejo diamankan 14 botol miras dari berbagai jenis yakni 3 botol anggur merah, 7 botol anggur putih, 3 botol anggur hijau, dan 1 botol vodka.
"Operasi gabungan untuk pemberantasan miras di wilayah kami memang sering kami lakukan. Terlebih, kegiatan operasi kali ini merupakan kegiatan insidental menjelang tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024. Sehingga, kegiatan ini akan terus kami intensifkan,"terangnya.
Lanjut Didik menambahkan, barang bukti langsung disita oleh tim gabungan untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara, pelaku yang terbukti menjajakan miras tersebut langsung dibuatkan berita acara oleh jajaran kepolisian setempat dan dikenai hukuman tipiring.
Selain peredaran miras, kata Didik, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini, tim gabungan juga fokus melakukan operasi pada pemberantasan knalpot brong yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Harapannya mereka yang masih menjual miras bisa menyetop tidak menjual miras lagi dan mencari pekerjaan yang lebih baik agar tidak berpotensi melanggar. Bagi masyarakat, kami harapkan jika menemukan peredaran maupun penjualan miras dan potensi kerawanan lainnya bisa langsung menginformasikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat kelurahan, kecamatan, jajaran kepolisian, Satpol-P3KP maupun pihak berwenang lainnya,"pungkasnya.