Cegah Klaster Baru, Tak Ada Keramaian dan Perayaan Event Saat Nataru

Kota Pekalongan - Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk tidak mengadakan event terkait apapun di Kota Pekalongan selama PPKM Level 3 itu diberlakukan, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Pihaknya juga sudah membahas hal ini bersama jajaran Forkopimda setempat dalam upaya menindaklanjuti PPKM Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat momentum Perayaan Nataru. 

“Rencana pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia oleh Pemerintah Pusat,kemarin kami sudah bahas  dengan Forkopimda,bahwa  mulai tanggal 24 Desember 2021 -2 Januari 2022 tidak boleh mengadakan event apapun di Kota Pekalongan. Jadi,kami himbau kepada masyarakat yang memiliki agenda besar, agar melaksanakannya sebelum tanggal 24 Desember 2021 atau setelah 2 Januari 2022,” tutur Aaf,sapaan akrabnya,usai menghadiri Pembukaan Pekalongan Hybrid Expo,bertempat di Gedung HA Djunaid Convention Center, Rabu (24/11/2021). 

Dalam mempersiapkan kebijakan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan juga berencana memberlakukan penutupan semua tempat keramaian umum sepeti Alun-alun, Lapangan Mataram hingga Lapangan Jetayu untuk mencegah terjadinya keramaian dalam peringatan Natal maupun Tahun Baru. 

“Untuk tempat keramaian, akan kami tutup, lampu akan dipadamkan dan akan dijaga oleh petugas. Untuk teknis lebih lanjut, kami terus koordinasikan sambil menunggu arahan dari pusat apakah itu sudah pasti dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, atau adakah perubahan. Hal ini masih terus kami update informasinya untuk menyesuaikan kebijakan,” tegas Aaf.

Menurutnya, pemberlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru sebenarnya bertujuan untuk mencegah adanya arus mudik dan menghindari adanya keramaian pada saat Nataru. Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk fokus dalam mencegah mudik serta terciptanya keramaian.

“Selain itu,pemberlakuan PPKM Level 3  ini bertujuan untuk menghindari event-event yang bisa menimbulkan keramaian, tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan sebagainya yang dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru virus Covid-19 di Libur Nataru, hal itu yang kami batasi. Walaupun kasus Covid-19 di Kota Pekalongan sudah melandai dan kondusif,tetapi kita jangan lengah dan tetap melakukan pencegahan dan penularan Covid-19 dengan selalu menerapkan prokes ketat agar tidak ada klaster baru di malam pergantian tahun ini,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)