Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Pekalongan Launching UPTD PPA

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) berupaya mencegah kekerasan perempuan dan anak salah satunya dengan meluncurkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). 

Launching UPTD PPA di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa (27/5/2025) ini untuk memperkuat posisi pemerintah kota dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan pada kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak-anak.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, saat ini marak kasus kekerasan perempuan dan anak yang pelakunya kebanyakan adalah orang terdekat. Hal ini harus menjadi perhatian, bagaimana agar kasus-kasus seperti itu tidak terjadi di Kota Pekalongan. 

UPTD PPA memberikan layanan penanganan kekerasan berbasis anak dan gender yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. "Harapannya kesadaran dan partisipasi masyarakat, stakeholder terkait seperti bhabinkamtibmas, lurah, camat dapat meningkat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutur Wali Kota Aaf. 

Aaf juga menekankan pencegahan perkawinan dini dengan memaksimalkan P4, pendidikan karakter, jangan sampai muncul tindakan kekerasan. Bahkan pernikahan dini juga menimbulkan potensi stunting dan permasalahan lainnya. 

Sementara itu, Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarti menjelaskan, UPTD PPA memiliki beberapa upaya untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Aduan dan layanan konseling bisa secara langsung maupun lewat pelayanan hotline. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga) kami mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak," terangnya. 

Disebutkan, Puspaga menyediakan layanan konseling bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Selain itu juga pendampingan bagi korban kekerasan untuk membantu mereka memulihkan diri dari trauma.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mencegah kekerasan serta bekerja sama dengan instansi lain untuk menangani permasalahan kekerasan," tandasnya. 

UPTD PPA bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas dan memiliki kekuatan hukum yang lebih solid dalam pengambilan keputusan dan koordinasi. Dengan demikian, UPTD PPA dapat lebih efektif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Dinkominfo Kota Pekalongan/Laila/Dian)