Cara Unik Lurah Beri Reward Warganya Berhasil Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Permasalahan sampah masih menjadi persoalan klasik di Kota Pekalongan yang harus segera diatasi. Tidak hanya pemerintah saja yang menggulirkan berbagai program penanganan sampah mulai dari aksi peduli dan pilah sampah dari sumbernya, memanfaatkan sampah organik untuk budidaya maggot, manajemen pengelolaan sampah melalui bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), dan sebagainya. Namun, hal yang lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. 

Salah satu langkah unik dilakukan oleh Lurah Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia mengaku, saat sebelumnya menjabat sebagai Lurah Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat, Rohman pernah menempuh cara dengan membuka sayembara kepada warganya. Apabila ada warga yang bisa menangkap pembuang sampah sembarangan, maka ia akan memberi reward berupa uang tunai Rp100 ribu dari uang pribadinya kepada warga yang berhasil mendapati pembuang sampah sembarangan. 

“Ini berawal dari pengalaman Saya ketika sebelumnya menjadi Lurah Pringrejo dan saat ini diberi amanah menjadi Lurah Panjang Baru. Saat itu, di tiap RT/RW sudah rutin disosialisasikan tentang kebersihan dan membuang sampah di tempatnya, kami juga sudah memasang spanduk-spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Namun, mirisnya dibawah spanduk larangan membuang sampah justru terdapat banyak sampah menumpuk akibat oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya pernah dijumpai di Jalan Jenggala Perum Gama Permai Rt.01 Rw. 010 Kelurahan Pringrejo. Disitu, notabene sejak Saya masih menjabat lurah disitu Tahun 2021, sampah itu semakin menumpuk, kemudian kami mencoba untuk menumbuhkan peran serta masyarakat. Dimana, apabila ada warga yang berhasil menangkap oknum pelaku yang masih membuang sampah sembarangan, warga yang bersangkutan mendapatkan uang Rp100 ribu dari uang pribadi Saya sendiri,” terangnya usai menghadiri kegiatan Public Hearing Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, cara yang ia lakukan ini semata-mata untuk menggugah kesadaran warga agar ikut berperan menangani sampah. Cara ini pun dinilai cukup membuahkan hasil yang baik sehingga masyarakat berlomba-lomba mengawasi pembuangan sampah di lingkungannya. Selain itu, cara ini juga sebagai upaya preventif demi menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya bersama-sama. Rohman yang kini menjabat sebagai Lurah Panjang Baru ini mengaku cara serupa juga rencananya akan ia terapkan di wilayahnya. Sehingga harapannya dengan peran masyarakat maka tidak ada lagi orang yang membuang sampah sembarangan.

“Alhamdulillah, cara ini berhasil, ada yang sudah tertangkap dan diberi hukuman ringan saja, dimana oknum ini diminta untuk mencari pelaku yang masih membuang sampah sembarangan serupa, otomatis yang bersangkutan juga memiliki komitmen untuk menjaga dan melakukan pengawasan kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Walaupun, sudah ada petugas kebersihan dari DLH, bhabinkamtibmas, babinsa dan perangkat kelurahan turut menjaga kebersihan, tetapi kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan ini yang harus terus ditingkatkan. Sehingga, yang awalnya oknum ini melanggar bisa juga turut berperan menjadi penggerak kebersihan di masyarakat,” tandasnya.