Camat Barat Petakan RT RW Zona Merah

Kota Pekalongan - Upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Pekalongan terus dilakukan agar kasus Covid-19 tak melonjak lagi. Saat pelaksanaan PPKM Darurat ini, Camat Pekalongan Barat, M Taufiqurochman SSTP tengah memetakan RT dan RW yang zona merah untuk melakukan lockdown.

Taufiq menyampaikan bahwa lockdown ini bergantung kondisi di RT RW masing-masing. Ini tiap kelurahan masih dipetakan. Lanjut Taufiq, lockdown kali ini bukan lockdown murni, masyarakat masih boleh berkegiatan, namun akses keluar masuk wilayah RT RW agar satu pintu. "Kami tengah mulai pemetaan, ini yang sudah lockdown contohnya di RW 8 dan RW 9 Podosugih," terang Taufik saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Disebutkan Taufik bahwa dengan penerapan lockdown dengan akses satu pintu ini tentunya akan mengurangi mobilitas masyarakat. "Paling tidak ini akan memudahkan pengawasan keluar masuknya orang di wilayah tersebut,“ kata Taufiq.

Taufiq berharap dapat meminimalkan kerumunan yang terjadi di Kota Pekalongan khususnya Kecamatan Pekalongan Barat. "Semoga nantinya ada koordinasi antara masyarakat, babinsa, dan bhabinkamtibamas untuk menjaga satu pintu," tandas Taufiq.

Terpisah,  Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menerangkan bahwa pemberlakuan pembatasan total (lockdown) pada tingkat RT dan RT atau desa dan kelurahan yang masuk zona merah. ""Lockdown ini dengan membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 Wib dan semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat," tandas Aaf.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)