Cairkan Klaim JHT Kini Lebih Mudah dengan JMO
Kota Pekalongan - Seiring berkembangnya digitalisasi, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tak henti-hentinya terus berinovasi untuk menghadirkan kemudahan dan kenyamanan layanan kepada seluruh peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satunya lewat aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone.
Adanya JMO ini memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam proses pengklaiman manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini, termasuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menjelaskan bahwa, Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud transparansi mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lain-lain kepada peserta. Untuk meningkatkan penggunaan JMO, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan aktif menyosialisasi terkait kemudahan penggunaan aplikasi JMO, terutama dalam pengajuan klaim. Sehingga, mereka tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus klaim.
"Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan layanan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa fitur unggulannya antara lain Klaim dan Lacak Klaim. Peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) langsung melalui aplikasi tersebut dengan mudah di mana saja dan kapan saja, terutama untuk klaim di bawah 10 juta rupiah,"jelasnya di sela-sela kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan bersama para awak media, berlangsung di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan setempat, Senin (22/7/2024).
Selain itu, di dalam aplikasi ini, ada fitur Cek Rumah Sakit Kerjasama, dimana fitur ini memungkinkan peserta untuk mengetahui rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, ada juga fitur Lapor Kecelakaan Kerja yakni Fitur yang memudahkan peserta untuk melaporkan kecelakaan kerja secara cepat, dilengkapi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu JMO menyediakan berbagai manfaat tambahan seperti merchant yang menawarkan diskon bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini pengajuan klaim JHT di bawah 10 juta dapat langsung diajukan di aplikasi dengan mudah, di mana saja dan kapan saja. Kehadiran JMO juga untuk memberikan kemudahan layanan seperti klaim, lacak klaim, cek rumah sakit kerjasama, lapor kecelakaan kerja, manfaat layanan tambahan seperti merchant yang memberikan diskon-diskon bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta masih banyak lagi," bebernya.
Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rizqon Aryadi (30 tahun) menyampaikan pengalamannya menggunakan aplikasi JMO. Ia sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi selama 6 tahun, namun baru didaftarkan kepesertaan program BPJamsostek terutama JHT baru 1 tahun ini. Kemudian, ia memutuskan resign dari pekerjaannya dan mengajukan pencairan klaim JHT yang ia miliki.
"Ini aplikasinya mudah didownload di Playstore, terus habis itu didaftarkan, lalu dicek mutasinya, saldonya. Pencairan klaim JHT pun mudah dan tidak memerlukan waktu lama, tadi Saya nyoba ngajuin cuma butuh waktu 5 sampai dengan 15 menit saja, dana klaimnya sudah langsung masuk ke rekening. Selain itu, di aplikasi ini, jika perusahaan sudah bayar iuran atau belum bayar bisa dicek. Misalkan belum bisa dibayarkan, kita bisa komplain ke perusahaan. Pernah waktu itu belum dibayarkan maka Saya komplain dan ternyata perusahaannya lupa, terus baru dibayarkan," tandasnya. (Dian)
Adanya JMO ini memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam proses pengklaiman manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini, termasuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan menjelaskan bahwa, Aplikasi JMO merupakan aplikasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud transparansi mengenai saldo, program, upah tenaga kerja, dan lain-lain kepada peserta. Untuk meningkatkan penggunaan JMO, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan aktif menyosialisasi terkait kemudahan penggunaan aplikasi JMO, terutama dalam pengajuan klaim. Sehingga, mereka tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus klaim.
"Aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan layanan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa fitur unggulannya antara lain Klaim dan Lacak Klaim. Peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) langsung melalui aplikasi tersebut dengan mudah di mana saja dan kapan saja, terutama untuk klaim di bawah 10 juta rupiah,"jelasnya di sela-sela kegiatan Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan bersama para awak media, berlangsung di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan setempat, Senin (22/7/2024).
Selain itu, di dalam aplikasi ini, ada fitur Cek Rumah Sakit Kerjasama, dimana fitur ini memungkinkan peserta untuk mengetahui rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, ada juga fitur Lapor Kecelakaan Kerja yakni Fitur yang memudahkan peserta untuk melaporkan kecelakaan kerja secara cepat, dilengkapi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu JMO menyediakan berbagai manfaat tambahan seperti merchant yang menawarkan diskon bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini pengajuan klaim JHT di bawah 10 juta dapat langsung diajukan di aplikasi dengan mudah, di mana saja dan kapan saja. Kehadiran JMO juga untuk memberikan kemudahan layanan seperti klaim, lacak klaim, cek rumah sakit kerjasama, lapor kecelakaan kerja, manfaat layanan tambahan seperti merchant yang memberikan diskon-diskon bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta masih banyak lagi," bebernya.
Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rizqon Aryadi (30 tahun) menyampaikan pengalamannya menggunakan aplikasi JMO. Ia sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi selama 6 tahun, namun baru didaftarkan kepesertaan program BPJamsostek terutama JHT baru 1 tahun ini. Kemudian, ia memutuskan resign dari pekerjaannya dan mengajukan pencairan klaim JHT yang ia miliki.
"Ini aplikasinya mudah didownload di Playstore, terus habis itu didaftarkan, lalu dicek mutasinya, saldonya. Pencairan klaim JHT pun mudah dan tidak memerlukan waktu lama, tadi Saya nyoba ngajuin cuma butuh waktu 5 sampai dengan 15 menit saja, dana klaimnya sudah langsung masuk ke rekening. Selain itu, di aplikasi ini, jika perusahaan sudah bayar iuran atau belum bayar bisa dicek. Misalkan belum bisa dibayarkan, kita bisa komplain ke perusahaan. Pernah waktu itu belum dibayarkan maka Saya komplain dan ternyata perusahaannya lupa, terus baru dibayarkan," tandasnya. (Dian)