BNN Jateng Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Bermodus Kapsul, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran gelap narkotika senilai Rp 1,16 Miliar. Peredaran narkoba golongan 1, jenis sabu seberat 72 gram dan 703 gram ini terjadi daerah Kesesi dan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Tak hanya mengamankan barang bukti, BNN juga menangkap dua tersangka berinisial MS alias Pilus dan MR alias Sinte.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjenpol  Agus Rohmat menerangkan bahwa, terungkapnya kasus peredaran narkotika tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku tersebut. Pelaku menggunakan modus kapsul, yakni memasukkan barang bukti ke dalam kapsul lalu ditanam di bawah pohon. Usai menerima informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku berinisial MR sekaligus mengamankan 12 kapsul yang di dalamnya berisi 14,63 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

"Di dalam kediaman tersangka juga ditemukan 4 paket sabu 19,10 gram, 7 kapsul sabu 8,89 gram, dan 3 klip plastik sabu 3,63 gram. Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan telepon genggam milik tersangka yang diduga berisi informasi dan foto penanaman kapsul berisi narkotika jenis sabu yang tersebar di wilayah Kabupaten Pemalang,"kata Brigjenpol Agus saat menggelar Pers Release dan Pemusnahan Barang Bukti bersama jajaran BNN Kabupaten Batang dan Forkopimda, berlangsung di Halaman Kantor BNN Batang, Kamis (7/11/2024).

 Berdasarkan foto, lanjut Brigjenpol Agus menyebutkan, barang bukti ditanam ke Pemalang, ditemukan 17 kapsul bening seberat 26,71 gram dan 5 kapsul berwarna biru seberat 6,52 gram. Menurutnya, upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut terus kemudian dikembangkan di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan di rumah tersangka MS alias Pilus. Ia terindikasi terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kedungwuni.

“Setelah rumah tersangka digeledah, ditemukan 5 buah plastik berisi sabu seberat 108 gram dan 55 gram. Kemudian, ada sedotan berisi sabu seberat 0,37 gram,"ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti berupa 693,65 sabu gram kami musnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator yang ramah lingkungan di Halaman Kantor BNN Kabupaten Batang. Kemudian, sisanya untuk digunakan dalam pembuktian perkara di pengadilan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati maksimal,"tandasnya. (Dian)