Berlakukan PPKM Mikro, Pemkot Bentuk Posko Covid-19 Berjenjang

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor:443.1/0346 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Diterbitkannya SE tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor:443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021. Pelaksanaan PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9-22 Februari 2021 mendatang dengan menyasar di tingkat  kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

Wakil Walikota Pekalongan sekaligus Walikota terpilih,HA Afzan Arslan Djunaid,SE,mengungkapkan bahwa sebelum diberlakukannya PPKM berbasis mikro ini, Kota Pekalongan juga telah menjalankan PPKM sesuai arahan Pemerintahan Pusat dan program Gubernur Ganjar Jateng #2Hari di Rumah saja semaksimal mungkin. Dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini nantinya, Pemerintah Kota Pekalongan membentuk Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 berjenjang dari tingkat bawah RT/RW, kelurahan,kecamatan hingga kota dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

“Tentunya ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini, kami masih memberikan kelonggaran untuk pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat,”tuturnya saat ditemui dalam penyerahan bantuan sosial PGRI Provinsi Jawa Tengah dan PGRI Kota Pekalongan di SD Negeri Tirto 3 Kota Pekalongan,Senin(16/2/2021).

Dalam PPKM berbasis mikro nanti,Aaf menjelaskan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 berjenjang tersebut dengan memperluas dan mengintensifkan tugas Satgas Jogo Tonggo dan Satgas Covid-19 yang telah terbentuk selama ini untuk melakukan contract tracing di dalam wilayah kelurahan. Dalam SE tersebut juga menginstruksikan kepada para camat agar memfasilitasi dan mengkoordinasikan puskesmas serta seluruh relawan di wilayahnya untuk pelaksanaan contact tracing antar kelurahan di wilayahnya serta berkoordinasi dengan antar camat dan pengelola tempat isolasi tingkat kota dalam rangka mempercepat penyembuhan dan memutus penularan. Disamping itu, para camat memonitor pemenuhan kebutuhan jaminan hidup bagi masyarakat yang tengah menjalankan isolasi mandiri secara gotong-royong dengan melibatkan peran Satgas Jogo Tonggo.

“Implementasi PPKM Mikro di tingkat Kelurahan/RT/RW dilaksanakan sejalan PPKM di Kota Pekalongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat yaitu restoran/rumah makan dibuka maksimal pukul 21.00 WIB, pusat perbelanjaan/toko swalayan/mall/toko modern dibuka maksimal pukul 21.00 WIB, khusus untuk tempat wisata harus melaksanakan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB, usaha pariwisata seperti tempat hiburan,karaoke,warnet,tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenisnya diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00,” terangnya.

Disamping itu, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi jumlah pesertanya maksimal 50% dari kapasitas normal dan jam pelaksanaan sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Lebih lanjut, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara reguler melibatkan Satpol PP,Polri/TNI dan instansi terkait. Menurutnya, meski Kota Pekalongan merupakan daerah di Jawa Tengah yang paling minim dalam penambahan kasus terkonfirmasi positif dalam sepekan ini,namun pihaknya menegaskan masyarakat tetap wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dalam beraktivitas sehari-hari seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun secara rutin,menghindari kerumunan dan menjaga jarak aman.

“Walaupun kondisi saat ini perkembangan peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Kota Pekalongan paling minim di Provinsi Jawa Tengah tetapi kita jangan terlena akan penurunan kasus tersebut, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dimanapun berada itu yang paling penting,” pungkasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)