Berlakukan PPKM Darurat, Sekolah Tatap Muka Terbatas Ditunda

Kota Pekalongan – Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli, termasuk Kota Pekalongan. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Hal tersebut lantas berdampak pada sektor pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru 2021/2022 dan direncanakan dimulai pada 12 Juli 2021 kembali ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan melalui Sekretaris, Drs Sugiyo saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (5/7/2021) menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Walikota Pekalongan no 5 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Pekalongan, Dindik telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah terkait penundaan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022. 

“Kami juga sudah intruksikan kepada sekolah untuk bisa menyiapkan pembelajaran secara daring/online dengan sistem yang sudah pernah dilakukan. Sehingga, pembelajaran bagi peserta didik masih dapat terlayani,”ungkap Sugiyo.

Lebih lanjut, prinsip penyelenggaraan pendidikan selama pandemi adalah kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama. Sehingga, dalam penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan harus mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi. Mengingat, peningkatan kasus saat ini sangat berisiko besar pada anak dan guru.


Selanjutnya, terkait peserta didik baru, Sugiyo menambahkan, sekolah mempunyai strategi tersendiri salah satunya yakni siswa akan diundang satu-persatu sesuai dengan prokes dan akan dibagikan akun belajar siswa. Untuk memudahkan siswa dalam mengakses pembelajaran, akun yang digunakan yakni belajar.id milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).


“Ini perlu diketahui orang tua. Jadi setiap siswa memiliki akun belajar masing-masing melalui belajar.id. Untuk dapat digunakan, siswa harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu yang dibantu oleh pihak sekolah. Ini diterapkan tidak hanya untuk siswa baru tetapi seluruh siswa di semua jenjang yakni SD,SMP, dan PKBM,”katanya.




(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)