Berikan Kelonggaran, Kemenag Tekankan Prokes pada Pesantren

Kota Pekalongan – Mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri No 04/KB/2020, No 737 tahun 2020, No HK.01.08/Menkes/7092/2020, dan No 420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan  pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan memberikan kelonggaran pada Pondok Pesantren (Ponpes) se-Kota Pekalongan untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kota Pekalongan, Drs HM Nadhif saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). “Terkait pelaksanaannya kami masih mengacu pada SKB empat menteri tentang panduan proses belajar di masa pandemi Covid-19. Sejak awal new normal, Kemenag memberikan kelonggaran kepada pesantren untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan dan syarat tertentu. Misalnya Sejak awal berangkat dari rumah ke Ponpes hingga proses masuk dan belajar semuanya menggunakan protokol kesehatan,”.

Untuk pelaksanaannya menjadi kebijakan dari masing-masing pesantren. Lanjut nadhif, pihaknya hanya memberikan rambu-rambu Prokes ketentuan yang harus diterapkan oleh pesantren. Misalnya di mulai dari awal masuk ke Ponpes harus melakukan cek kesehatan minimal melakukan rapid test dan melakukan isolasi mandiri, selanjutnya dengan melibatkan puskesmas setempat ponpes harus melakukan pemeriksaan awal.

“Penerapan prokes seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan selalu kami imbau untuk diterapkan,” kata Nadhif.

Ia menekankan bahwa penerapan prokes harus dilakukan dengan ketat. Sehingga harapannya tidak ada klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren.

“Kami tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan untuk penerapan prokes. Jangan sampai ada klaster pesantren. Memang di Kota Pekalongan sebelumnya ada satu dua pesantren yang terjangkit, tetapi kami bersama dengan Dinkes gerak cepat dan sudah tertangani, alhamdulillah sekarang sudah sehat santrinya,” tutur Nadhif.

Berbeda dengan pondok pesantren, lanjutnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka semester genap di madrasah ditunda. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)