Beri Rekomendasi PIRT, Upaya Dinkes Jamin Kesehatan Masyarakat

Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin berkembang dan menjadi salah satu penunjang perekonomian di Kota Pekalongan, melihat banyaknya pengusaha di Pekalongan yang merupakan pengusaha kecil dan menengah atau pelaku bisnis rumahan (usaha rumahan). Untuk menjamin kesehatan pangan tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu dengan Pengurusan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan.

Senada dengan hal itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan melaksanakan perannya untuk memeneliti dan memberi rekomendasi jaminan kesehatan pangan. Rekomendasi dari Dinkes Kota Pekalongan ini menjadi salah satu syarat keluarnya Perizinan PIRT. “Mendapatkan Perizinan PIRT produk makanan/minuman sangatlah penting karena sebagai jaminan bahwa usaha makanan/minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku,” terang Kepala Dinkes Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto SKM MKes.

Disampaikan Budi, Dinkes melakukan pemeriksaan kesehatan produk di laboratorium, melihat kelayakan dan Hygenitasproduk, kemudian memberi penyuluhan ke tenaga pengolah makanan. “Jadi setelah kami perikasa di lab dan tinjau di lapangan, jika hasilnya baik maka akan kami buatkan rekomendasi sehingga DPMPTSP Kota Pekalongan dapat menguarkan PIRT,” jelas Budi.

Ditambahkan Budi, Pengurusan Izin PIRT (Industri Rumah tangga) memberikan beberapa keuntungan seperti mengedarkan dan memproses produksi secara lebih luas dan resmi. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.