Berakhir 22 November, Samsat Pekalongan Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan

Usai dibuka sejak 7 September 2022 lalu, hingga 3 November, sebanyak 17.390 objek atau wajib pajak telah memanfaatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas balik nama sejumlah 700 objek dalam program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah. 

Data ini, disebutkan langsung oleh kepala UPPD Samsat kota Pekalongan, Chairunnisa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022). Dari angka tersebut, hampir 80 persen diantaranya terdiri dari objek kendaraan roda 2. Ia mengatakan bahwa animo dari masyarakat cukup besar dan meningkat secara signifikan terlebih mendekati penutupan program tersebut pada 22 November mendatang. 

Menurutnya, program bantuan intensif ini dinilai tepat sebab berdasarkan data pusat, tingkat kepatuhan pajak di kota Pekalongan di tahun 2022 sebesar 55,6 persen dimana masih ada kekurangan sebanyak 45 persen masyarakat setempat yang belum taat membayar pajak kendaraan mereka, "Upaya ini sebagai antisipasi untuk menekan persentase yang menurun, program pemberian insentif kepada wajib pajak berupa pembebasan denda yang biasanya agak memberatkan, tunggakan sudah bertahun-tahun sangat berat, denda ini kita hapus berikan cuma-cuma gratis," kata Nisa sapaan akrabnya. 

Adapun 3 layanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program ini antara lain pembebasan denda pajak bermotor, pembebasan biaya dan balik nama bermotor penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun ke-5 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun. 

Lebih lanjut, Nisa menghimbau masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang masih ada sekitar 2 pekan lebih ini untuk digunakan dengan sebaik-baiknya dan berharap melalui program ini ke depan dapat mendongkrak tingkat kepatuhan bayar pajak khususnya bagi masyarakat kota Pekalongan, "Masyarakat kota Pekalongan ayo bayar pajak kendaraan tepat waktu karena dengan pajak kendaraan merupakan wujud untuk membangun Jawa Tengah lebih maju, 2 tahun setelah masa berakhirnya STNK maka akan dicabut registrasinya dan menjadi bodong, bebas denda hanya sampai dengan 22 november, yuk manfaatkan segera," tandasnya. 

Sementara itu, salah seorang wajib pajak asal Gamer, Isma mengaku senang dengan adanya program pemutihan atau pembebasan denda maupun biaya pajak bermotor, "Saya mengurus perpanjangan STNK, balik nama, dan perpanjangan plat, Alhamdulillah sangat meringankan dan membantu kami," pungkasnya. 

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)