Begini Mekanisme Pengajuan Akta Kematian

Kota Pekalongan - Akta Kematian menjadi salah satu Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang wajib dilaporkan dan diurus ketika seseorang dinyatakan telah meninggal dunia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan.
Akta kematian juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Dindukcapil setempat, Drs Muadi MSi. Ia menjelaskan mekanisme pengajuan akta kematian yakni pemohon melakukan pengajuan dengan membawa persyaratan berupa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, akta kelahiran asli, KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi KTP 2 orang saksi, dan surat kuasa bermaterai.
"Pengajuan dilaporkan paling lama 30 hari setelah dinyatakan meninggal. Untuk penerbitan akta kematian yakni 4 hari setelah pengajuan," terang Muadi.
Ditambahkan Muadi bahwa di Bulan Juni-Juli pengajuan akta kematian mengalami peningkatan sekitar 40-50 pengajuan. Tetapi, seiring dengan melandainya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, per bulan Agustus pengajuan kembali normal.
"Di bulan Juni-Juli kita sempat kewalahan karena banyaknya pemohon. Tetapi bulan ini kembali menurun. Terlebih kota Pekalongan sudah turun menjadi level 3 ini tentu berdampak juga terhadap angka kematian akibat Covid-19 dan pemohon yang mengajukan akta kematian melandai," ungkapnya.
Ia menilai bahwa kesadaran masyarakat kota Pekalongan sadar Adminduk cukup tinggi. Sehingga, jika ada keluarga yang meninggal segera melapor dan didampingi oleh ketua RT/RW setempat.
"Ini menjadi salah satu bukti bahwa semakin banyak pemohon berarti semakin banyak masyarakat yang sadar Adminduk," katanya.
Masyarakat bisa melakukan permohonan Adminduk di sejumlah layanan Dindukcapil yang ada baik layanan di kecamatan, datang langsung ke kantor Dindukcapil. "Atau bisa memanfaatkan aplikasi e-adminduk secara online," pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Akta kematian juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Dindukcapil setempat, Drs Muadi MSi. Ia menjelaskan mekanisme pengajuan akta kematian yakni pemohon melakukan pengajuan dengan membawa persyaratan berupa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, akta kelahiran asli, KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran ahli waris, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi KTP 2 orang saksi, dan surat kuasa bermaterai.
"Pengajuan dilaporkan paling lama 30 hari setelah dinyatakan meninggal. Untuk penerbitan akta kematian yakni 4 hari setelah pengajuan," terang Muadi.
Ditambahkan Muadi bahwa di Bulan Juni-Juli pengajuan akta kematian mengalami peningkatan sekitar 40-50 pengajuan. Tetapi, seiring dengan melandainya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, per bulan Agustus pengajuan kembali normal.
"Di bulan Juni-Juli kita sempat kewalahan karena banyaknya pemohon. Tetapi bulan ini kembali menurun. Terlebih kota Pekalongan sudah turun menjadi level 3 ini tentu berdampak juga terhadap angka kematian akibat Covid-19 dan pemohon yang mengajukan akta kematian melandai," ungkapnya.
Ia menilai bahwa kesadaran masyarakat kota Pekalongan sadar Adminduk cukup tinggi. Sehingga, jika ada keluarga yang meninggal segera melapor dan didampingi oleh ketua RT/RW setempat.
"Ini menjadi salah satu bukti bahwa semakin banyak pemohon berarti semakin banyak masyarakat yang sadar Adminduk," katanya.
Masyarakat bisa melakukan permohonan Adminduk di sejumlah layanan Dindukcapil yang ada baik layanan di kecamatan, datang langsung ke kantor Dindukcapil. "Atau bisa memanfaatkan aplikasi e-adminduk secara online," pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)