Bawaslu Lakukan Koordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu

Bawaslu Kota Pekalongan menyelenggarakan Kordinasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Parkside Mandarin Hotel Pekalongan, Senin (26/2/2024). Ini untuk mempersiapkan pengawasan penetapan hasil pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahudin mengungkapkan bahwa kegiatan pagi ini Bawaslu Kota Pekalongan mengadakan rakor internal yang dihadapi. Ini melibatkan panwascam, panwas kelurahan, dan staf teknis di kecamatan untuk menyinkronkan data pengawasan pihaknya pada saat rekapitulasi di kecamatan kemaren.
"Nah tujuannya untuk persiapan kita dalam pengawasan rekapitulasi tingkat kota yang diselenggarakan KPU besok. Jadi kita betul-betul mengawal perolehan suara atau rekapitulasi suara di tingkat kota," terang Miftah.
Dijelaskan Miftah, pihaknya kemudian menyiapkan administrasi terkait yang disampaikan panwascam perihal perubahan data saat rekapitulasi data. Pasalnya ada banyak perubahan data dari C1 ke rekapitulasi baik berubah karena kesalahan penjumlahan atau kesalahan pengisian dari KPPS.
"Panwascam melakukan keberatan-keberatan saat rekapitulasi kecamatan sehingga sampai ada yang hitung ulang di kecamatan. Ada temuan C hasil KPPS yang salah tulis penjumlahan. Penyelesaiannya sudah saat rekapitulasi pleno kemaren yang disaksikan oleh saksi masing-masing parpol," beber Miftah.
Disebutkan Miftah, dari pengawas mengajukan keberatan terkait dengan angka yang tidak sesuai angka penjumlahannya, angka ketimpangan dari jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah hak perolehan suara. "Kendati demikian ini kesalahan ketika atau tulis ini bukan masuk pelanggaran melainkan human eror dengan pembetulan rekapitulasi," kata Miftah.
Di Kota Pekalongan sudah clear semua karena permasalahan apapun di kecamatan sudah diperjelas sampai adanya hitung hilang.
Mengenai Sirekap yang eror tidak bisa dipakai tersebut isunya tak seperti di luaran adanya penggelembungan suara dan lain-lain. Dikatakan Miftah memang ada penundaan sehari atas instruksi KPU RI. Namun hari ini selesai pengawalan pengawasan ketat dan kemudian akan direkap tingkat kota selanjutnya.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahudin mengungkapkan bahwa kegiatan pagi ini Bawaslu Kota Pekalongan mengadakan rakor internal yang dihadapi. Ini melibatkan panwascam, panwas kelurahan, dan staf teknis di kecamatan untuk menyinkronkan data pengawasan pihaknya pada saat rekapitulasi di kecamatan kemaren.
"Nah tujuannya untuk persiapan kita dalam pengawasan rekapitulasi tingkat kota yang diselenggarakan KPU besok. Jadi kita betul-betul mengawal perolehan suara atau rekapitulasi suara di tingkat kota," terang Miftah.
Dijelaskan Miftah, pihaknya kemudian menyiapkan administrasi terkait yang disampaikan panwascam perihal perubahan data saat rekapitulasi data. Pasalnya ada banyak perubahan data dari C1 ke rekapitulasi baik berubah karena kesalahan penjumlahan atau kesalahan pengisian dari KPPS.
"Panwascam melakukan keberatan-keberatan saat rekapitulasi kecamatan sehingga sampai ada yang hitung ulang di kecamatan. Ada temuan C hasil KPPS yang salah tulis penjumlahan. Penyelesaiannya sudah saat rekapitulasi pleno kemaren yang disaksikan oleh saksi masing-masing parpol," beber Miftah.
Disebutkan Miftah, dari pengawas mengajukan keberatan terkait dengan angka yang tidak sesuai angka penjumlahannya, angka ketimpangan dari jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah hak perolehan suara. "Kendati demikian ini kesalahan ketika atau tulis ini bukan masuk pelanggaran melainkan human eror dengan pembetulan rekapitulasi," kata Miftah.
Di Kota Pekalongan sudah clear semua karena permasalahan apapun di kecamatan sudah diperjelas sampai adanya hitung hilang.
Mengenai Sirekap yang eror tidak bisa dipakai tersebut isunya tak seperti di luaran adanya penggelembungan suara dan lain-lain. Dikatakan Miftah memang ada penundaan sehari atas instruksi KPU RI. Namun hari ini selesai pengawalan pengawasan ketat dan kemudian akan direkap tingkat kota selanjutnya.