Bawaslu Kota Batik Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Kota Pekalongan saat ini tengah menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan tersebut berupa Laporan Menjajikan Pasal 523 ayat 3 UU 7 tahun 2017 dengan hukuman maksimal denda Rp36 juta pidana 3 tahun. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun saat dikonfirmasi di Parkside Mandarin Hotel Pekalongan, Senin (26/2/2024) menjelaskan bahwa Bawaslu menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yaitu adanya unsur menjajikan yang saat ini masih berproses pada pembahasan.

Hasil pengawasan perhitungan suara kemarin adanya laporan menjajikan Pasal 523 ayat 3 UU 7 tahun 2017. Lokus di Kecamatan Pekalongan Timur Kelurahan Noyontaansari. Laporan diregister sampai masa putusan 7+7, dan saat ini masih pembahasan gakkumundu. 

"Bawaslu Kota Pekalongan sudah menangani 4 pelanggaran, pertama perundangan lainnya yang diteruskan ke Pemkot Pekalongan. Kedua pelanggaran administrasi. Dan ketiga pidana pemilu kampanye di tempat pendidikan berhenti yang berhenti di gakkumundu karena tidak memenuhi unsur pidana," jelas Syaratun. 

Lanjut Syaratun, pelanggaran keempat ialah pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan berhenti di gakkumundu karena tidak memenuhi. 

Dikatakan Syaratun bahwa saat ini masih berprores dalam menangi laporan pelanggaran pemilu.