Bawaslu dan Tim Gabungan Kembali Tertibkan Ratusan APK Melanggar Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan bersama Tim Gabungan dari personel kepolisian Polres Pekalongan Kota, Satpol P3KP dan Dishub Kota Pekalongan kembali menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan, Selasa (23/1/2024). APK yang ditertibkan berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, maupun baliho peserta Pemilu 2024 yang di tempel di pepohonan maupun dipasang di pulau jalan, media jalan, pemisah jalan, trotoar jalan, dekat tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Pekalongan Nomor 86 dan 89 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu setempat, Syaratun menjelaskan bahwa, penertiban kali ini, Hari Selasa, 23 Januari 2024 sudah direncanakan sejak minggu pertama Bulan Januari 2024, dimana sebelumnya sudah disosialisakan kepada semua partai politik (parpol), Liasion Officer (LO) tim pemenangan ketiga pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) melalui surat himbauan kepada mereka selama 3x24 jam untuk menertibkan secara mandiri. 

"Jika masih ada APK yang melanggar, maka ditertibkan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol P3KP, Polres Pekalongan Kota, Dishub, dibantu Panwascam,  panwaslu kelurahan, dan PPK,"terangnya.

Syaratun menerangkan, adapun sasaran penertiban APK ini masih menggunakan perwal 86 dan 89 Tahun 2023, dimana lebih dititikberatkan pada pelanggaran APK yang dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Sebab, tim gabungan penertiban APK masih menginventarisir banyak APK-APK yang dipasang tidak sesuai aturannya. 

Lanjut Syaratun menyebutkan, penertiban APK bersama tim gabungan ini sudah dilakukan dua kali yakni pada tanggal 31 Desember 2023 dan tanggal 23 Januari 2024. Sebelumnya, tim gabungan juga sudah menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di tanggal 14 November 2023 lalu.

"Sejauh ini kami sudah menertibkan 1.443 APS dan APK pada penertiban pertama di tanggal 31 Desember 2023 ada 1.110 APK yang melanggar. Sedangkan, penertiban kali ini, dari data Panwaslu Kelurahan yang direkomendasikan ke Panwascam dan Bawaslu, kami inventarisir sudah ada 535 APK melanggar, mayoritas kami temukan di Kecamatan Pekalongan Barat sebanyak 227 APK yang dipaku di pohon. Kami juga menghimbau, jika masih ada APK yang melanggar walaupun belum masuk data inventarisir tetap kami tertibkan,"pungkasnya.