Batas Urus Pindah Memilih 15 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. 

Ketua KPU Kota Pekalongan, proses pindah memilih Pemilu 2024 masih bisa dilakukan sampai 30 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, batas waktu pengurusan pindah memilih berakhir pada Senin (15/1/2024) karena hari pencoblosan ialah 14 Februari 2024. Fajar menyebutkan, ada sembilan (9) kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba. Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

"Untuk sembilan kriteria tersebut, batas akhir pindah TPS adalah 15 Januari 2024,"ucap Fajar usai memberikan pengarahan kepada ratusan petugas sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Gudang KPU, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Kamis siang (4/1/2024).

Selain itu, Fajar menjelaskan, dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

"Khusus untuk empat (4) kriteria yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,"tuturnya.

Adapun mekanisme kepengurusan pindah TPS ini, Fajar menerangkan, pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih. Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, kata Fajar, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

"Kalau tidak sempat mengurus di lokasi asal, dan sudah terlanjur tiba di daerah tujuan, maka bisa mengurus langsung ke KPU, PPK di kecamatannya ataupun PPS di desa/kelurahannya. Syaratnya bawa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Pastikan memang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024,"tandasnya.