Batas Pindah Lokasi TPS Diperpanjang, DPT Tambahan Masuk Kota Pekalongan 806 orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan berkomitmen dalam menjamin dan mengakomodasi suara pemilih pada Pemilu 2024. KPU mengizinkan pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat pindah TPS, jika tidak berada sesuai domisili di KTP. Dimana, KPU memperpanjang pindah TPS hingga 7 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, perpanjangan pindah TPS yang berlaku hingga 7 Februari 2024 itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan 4 kategori dengan kondisi tertentu yakni pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas, pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Fajar menyebutkan, sebanyak 806 orang tercatat  melakukan pindah  memilih atau lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masuk ke Kota Pekalongan. Sementara, untuk warga Kota Pekalongan yang sudah masuk DPT dan memilih menggunakan hak suaranya pindah lokasi TPS di luar kota Pekalongan ada 960 orang.

"Untuk pemilih tambahan yang masuk ke Kota Pekalongan lebih sedikit dibandingkan pemilih Kota Pekalongan yang keluar memilih di TPS luar kota. Yang masuk sementara ada 806 orang, sedangkan yang keluar memilih TPS di luar Kota Pekalongan ada 960 orang. Namun, kita masih menunggu sampai tanggal 7 Februari 2024,"ucapnya.

Menurutnya, jumlah tersebut stabil dan hampir sama dengan DPT tambahan di Pemilu Tahun 2019 lalu. Dimana, jumlah  yang keluar memilih lebih banyak dibandingkan pemilih yg masuk ke Kota Pekalongan.

"Yang keluar itu merupakan DPT Kota Pekalongan yang kuliah, bekerja di luar kota tetapi masih KTP Kota Pekalongan dan pindah lokasi memilih di TPS luar Kota Pekalongan.

Harapannya kami pemilu 2024 ini berjalan kondusif,"terangnya.

Lanjut Fajar menambahkan, per Hari Jumat, 26 Januari 2024, KPU Kota Pekalongan telah masuk setting logistik untuk Dapil 3 sembari menunggu kekurangan pengganti surat suara yang rusak sebanyak 12.649 lembar.

"Kekurangan surat suara infonya akhir bulan Januari 2024 ini akan dikirimkan oleh KPU RI ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu, kami dari KPU Kota Pekalongan akan mengambil kekurangan surat suara itu ke KPU Provinsi untuk mengganti surat suara yang rusak,"tandasnya.