Barang Bukti Sepeda Onthel Dikembalikan, Rutan Pekalongan Jembatani Kejari dan Keluarga WBP

Kota Pekalongan– Komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel terus ditunjukkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk fasilitasi penyerahan barang bukti milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani proses hukum.

Pada Selasa (27/05/2025), Rutan Pekalongan menjadi tempat serah terima barang bukti berupa satu unit sepeda onthel dan satu buah topi milik WBP berinisial M. Barang bukti tersebut sebelumnya disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dalam proses hukum yang menjerat WBP M, dan baru dapat dikembalikan setelah vonis pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan serah terima berlangsung tertib di lingkungan Rutan Pekalongan, dihadiri oleh jajaran pelayanan tahanan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, serta WBP M sendiri. Tak berselang lama setelah serah terima dilakukan, pihak keluarga WBP M datang langsung ke rutan untuk mengambil barang bukti berupa sepeda onthel tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa, fasilitasi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan administratif yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi rutan sebagai penghubung antara aparat penegak hukum dan warga binaan, serta keluarganya.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap proses, baik hukum maupun administratif, berjalan lancar dan sesuai prosedur. Penyerahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjamin hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, termasuk dalam hal kepemilikan pribadi yang sah dan telah melalui proses hukum,” jelas Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa, Rutan Pekalongan akan terus menjaga sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan, demi mewujudkan layanan pemasyarakatan yang humanis dan profesional.

"Selain menjadi sarana pembinaan, Rutan juga berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara warga binaan dan keluarga mereka, terutama dalam urusan administratif seperti pengembalian barang bukti atau dokumen penting,"ungkapnya.

Dalam momen tersebut, keluarga WBP M mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan. Mereka menilai pelayanan yang diberikan Rutan sangat membantu dan mempercepat proses administrasi yang harus dijalani setelah proses hukum selesai.

 “Kami sangat berterima kasih kepada pihak rutan dan kejaksaan yang sudah membantu memfasilitasi pengembalian barang milik saudara kami. Ini sangat berarti bagi kami, karena barang tersebut memiliki nilai sentimental yang cukup besar,” ungkap salah satu anggota keluarga WBP M. (Dian)