Bantuan Stimulus Usaha Bakal Dikucurkan, Pelaku UMKM Ramai Urus Izin Usaha

Kota Pekalongan - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pekalongan berbondong-bondong mengurus perizinan usahanya  di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan. Sejak pagi mereka telah ramai mendatangi kantor perizinan tersebut untuk mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai persyaratan untuk mendapatkan suntikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) terdampak covid-19 dari pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan melalui Sekretarisnya, Supriyadi,SH,MPd mengungkapkan bahwa jumlah pemohon yang mengurus IUMK dalam beberapa hari terakhir ini mengalami lonjakan drastis. 

“Antrean panjang kepengurusan izin yang diajukan pelaku UMKM di Kota Pekalongan ini sudah berlangsung sejak seminggu yang lalu. Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat bakal meluncurkan hibah perizinan untuk memudahkan pelaku UMKM beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sesuai  informasi yang kami terima dari Disdagkop UKM Provinsi Jawa Tengah bahwa proses pendaftaran pengajuan IUMK untuk syarat mendapatkan bantuan stimulus ini sampai pertengahan September mendatang,” terang Supriyadi.

Menurut informasi yang diterima, lanjut Supriyadi, salah satu proses persyaratan pengajuan bantuan tersebut yakni pelaku UMKM wajib mengurus izin usahanya terlebih dahulu agar terdaftar sebagai penerima bantuan. Nantinya setiap pelaku UMKM bakal menerima BLT sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan tambahan modal usahanya. Adapun para pemohon yang datang mengurus izin yakni diantaranya UMKM bidang makanan, minuman, konveksi, dan sebagainya.

“Sebelum mengajukan pengusulan bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta tersebut, UMKM harus memiliki izin terlebih dahulu yang bisa diurus melalui dua jalur baik secara online via portal www.oss.go.id maupun offline datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan dari pukul 08.00-15.30 untuk Hari Senin-Kamis dan Hari Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan,” tutur Supriyadi.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Pekalongan, T.R. Jaka Wibawa,Spi,MT menambahkan dalam mengurus perizinan usaha, para pelaku UMKM yang mengajukan izin wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki loket pendaftaran. Lebih lanjut, Jaka menyebutkan, dalam seminggu terakhir ini terhitung lebih dari 1000 orang pemohon mengantri mengurus izin usaha. 

“Setiap hari cenderung mengalami peningkatan untuk jumlah pemohon yang mengajukan izin, maka dari itu kami memberlakukan batasan kuota setiap hari hanya melayani 150 orang pemohon saja. Jika lebih dari itu, kami mengarahkan kepada UMKM yang bersangkutan mengajukan izin secara online melalui portal yang telah disediakan,” papar Jaka.

Jaka menjelaskan syarat pembuatan IUMK sangatlah mudah dan cepat diantaranya melampirkan fotocopy KTP, Surat Keterangan Domisili Usaha yang diketahui Kelurahan dan Kecamatan, menyiapkan materai 6000, NIK dan data informsi jenis usaha mereka.

“Bagi pemohon yang mengurus secara offline hanya perlu membawa fotocopy KTP, Surat Keterangan Domisili Usaha yang diketahui kelurahan dan kecamatan, materai 6000 1 lembar, mengisi formulir mengenai informasi jenis usaha termasuk modal, aset, omset, dan lain-lain. Kalau yang sudah mengurus secara online, tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP karena bukti kepengurusan izin bisa langsung dicetak melalui PC. Selama lonjakan antrean ini,kami membuka 8 loket untuk melayani perizinan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandas Jaka.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)