Bantu Percepatan Penanganan Kebakaran, Pemkot Bentuk Satlakar

Kota Pekalongan - Kebakaran menjadi salah satu bencana yang kerap terjadi di masyarakat. Bencana tersebut kerap menimbulkan kerugian yang besar lantaran, terlebih bila terlambat ditangani. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) setempat terus berupaya meminimalisir terjadinya insiden kebakaran di wilayahnya. Salah satu upayanya yakni, dengan membentuk satuan relawan pemadam kebakaran (Satlakar) di tingkat kelurahan dan kecamatan, yang bertugas mendukung upaya pencegahan dan penanganan. 

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa, kejadian kebakaran ini masuk kategori bencana yang luar biasa dan perlu menjadi perhatian bersama, sebab tak jarang kejadian tersebut memakan korban jiwa. Aaf, sapaan akrabnya menyebutkan, selama tahun 2021 sudah terjadi 40 kejadian kebakaran di Kota Pekalongan baik itu kejadian ringan, sedang, maupun berat. Dengan adanya kejadian-kejadian kebakaran tersebut, pihaknya menyambut antusias dibentuknya Satlakar di Kota Pekalongan.

“Kejadian kebakaran yang pernah terjadi di Kota Pekalongan yang cukup menyita perhatian adalah terbakarnya Pasar Banjarsari beberapa tahun silam. Kemudian, untuk skala perumahan/perumahan juga banyak terjadi, misal saja di Pekalongan Selatan sering terjadi kebakaran Pranggok batik. Penyebab kebakaran ini sumbernya bisa saja terjadi karena kelalaian manusia, akibat lupa mematikan kompor, korsleting listrik dan membuang puntung rokok di sembarang tempat,” tutur Aaf dalam sambutannya membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Satuan Relawan Pemadam Kebakaran (Satlakar) Bagi Lurah dan Camat se-Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, saat terjadi musibah kebakaran, kendala yang sering dialami dalam upaya pemadaman adalah sulitnya akses masuk armada mobil damkar yang berskala besar ke lokasi permukiman warga. Sehingga, peran Satlakar yang dibentuk di masing-masing kelurahan dinilai tepat dan sangat penting dalam membantu memadamkan api. Hal ini juga bagian dari pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk pencegahan dini kebakaran di wilayahnya masing-masing. 

“Meskipun bentuk sinergi antar Pemerintah Daerah ini sudah terjalin baik pada saat saling membantu memadamkan kejadian bencana kebakaran. Kejadian kebakaran ini tentu tidak diharapkan terjadi, tetapi kita semua harus antisipasi terhadap hal-hal yang berpotensi bisa menimbulkan kebakaran. Mudah-mudahan dengan terbentuknya Satlakar, relawan di masing-masing wilayah kelurahan di Kota Pekalongan bisa memahami secara teknis penanganan awal dan pengkondisian lingkungan agar kejadian kebakaran tersebut tidak semakin meluas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menjelaskan bahwa, untuk kejadian kebakaran di Kota Pekalongan ini memang potensinya sangat kecil. Artinya, membutuhkan bantuan swadaya dan partisipasi dari warga, salah satunya adalah pembentukan relawan Satlakar ini. Saat ini, Satpol-P3KP tengah melakukan sosialisasi bagi lurah dan camat se-Kota Pekalongan, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Satlakar.

“Harapannya nanti ada relawan-relawan kebakaran, minimal di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Kemudian, relawan ini akan dibentuk per kelurahan dilengkapi dengan struktur organisasinya baik ketua, wakil ketua, dan anggotanya,” ucap Sriyana.

Disampaikan Sriyana, adapun tugas Satlakar ini adalah melakukan deteksi dini terkait dengan pemadam kebakaran maupun tugas-tugas Damkar lainnya seperti evakuasi tawon, evakuasi cincin, dan sebagainya. Pihaknya menargetkan pembentukan Satlakar di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Pekalongan ini bisa dilakukan secepatnya, mengingat kejadian kebakaran bisa saja terjadi kapan pun dan dimanapun, serta sangat krusial. Sriyana berharap, melalui sosialisasi pembentukan Satlkar ini, para lurah maupun camat yang hadir bisa segera mengusulkan warganya yang akan menjadi relawan-relawan pemadam kebakaran di masing-masing wilayahnya.

“Syarat umur memang tidak ada patokan, yang terpenting relawan ini memiliki integritas kepada Pemkot Pekalongan, dan mampu memiliki tanggungjawab moril terhadap situasi keamanan dan juga pemadaman kebakaran di Kota Pekalongan,” tandasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)