ASN Didorong Ambil Kesempatan Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan

Sebagai unsur sumber daya manusia penggerak birokrasi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) turut dituntut untuk terus meningkatkan kualitasnya demi mewujudkan target/tujuan organisasi. Adapun peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan memastikan bahwa pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM) terus diakselerasi pelaksanaannya. Salah satu upayanya adalah dengan mengembangkan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan. Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kompetensi dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2023 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa (8/8/2023).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Nur Priyantomo mengungkapkan bahwa, Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Pemkot Pekalongan melalui jalur pendidikan diterbitkan dalam rangka mendukung transformasi Sumber Daya Aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi yang dilakukan melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, obyektif, akuntabel dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dengan diberlakukannya Perwal ini, maka Perwal Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penggunaan Gelar dan Ujian Kenaikan Pangkat, Penyesuaian Pangkat, Penyesuaian Izin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi PNS di lingkup Pemkot Pekalongan disesuaikan.
"Ini diadakan Sosialisasi terkait adanya Peraturan Walikota yang baru tentang Izin belajar, Tugas Belajar, Penggunaan Gelar yang dilaksanakan oleh BKPSDM dengan narasumber dari Kampus Unikal Pekalongan dan Stikubank Semarang," ucapnya.
Sekda Nur Pri menyebutkan, adapun peserta sosialisasi ini diikuti oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD. Harapannya, setelah adanya sosialisasi ini, mereka bisa mendesiminasikan kepada seluruh pegawai di OPD masing-masing. Dimana, mereka yang mayoritas ASN ini bisa mengambil kesempatan untuk mengembangkan karirnya dalam meningkatkan kompetensi dalam bidang pendidikan.
"Setelah mendapatkan sosialisasi ini, para pegawai Pemkot Pekalongan khususnya ASN bisa mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, sehingga ke depan kompetensi dan kualitas SDM ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan bisa lebih baik dan berkualitas," harapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini mengatakan bahwa, sebelumnya Pemkot Pekalongan sudah memiliki aturan terkait Izin Belajar dan Tugas Belajar. Dengan adanya SKB 4 menteri Tahun 2021 lalu, terdapat pembaharuan dan sejalan juga dengan program Pemerintah Pusat terkait Merdeka Belajar. Sehingga, hal ini memicu para ASN agar bisa mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan, namun mereka tetap memahami aturan yang harus ditempuh.
"Karena selama ini kami sering mengalami ada yang langsung kuliah tanpa memberitahukan kepada kami, tidak ada pengajuan izin belajar. Ketika akan menggunakan gelar baru diurus. Setelah itu, prosesnya tidak dilalui sehingga tidak bisa digunakan gelarnya," tutur Anita.
Pihaknya berharap, para ASN mau mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi baik itu level OPD ataupun Pemkot Pekalongan. Jangan mengambil mengambil mata kuliah/jurasan yang tidak dibutuhkan organisasi ke depannya.
"Sebab, tentunya hal ini akan berhubungan dengan pengembangan karir yang bersangkutan, termasuk memilih perguruan tinggi yang bisa disetujui untuk diberikan tugas belajar baik beasiswa ataupun mandiri (izin belajar) tanpa meninggalkan pekerjaan. Memang ada tugas belajar yang diberikan beasiswan dan meninggal pekerjaan, disamping itu ada tugas belajar mandiri yang berbiaya sendiri maupun tanpa meninggalkan pekerjaan," tandasnya.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Nur Priyantomo mengungkapkan bahwa, Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Pemkot Pekalongan melalui jalur pendidikan diterbitkan dalam rangka mendukung transformasi Sumber Daya Aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi yang dilakukan melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, obyektif, akuntabel dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Dengan diberlakukannya Perwal ini, maka Perwal Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penggunaan Gelar dan Ujian Kenaikan Pangkat, Penyesuaian Pangkat, Penyesuaian Izin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi PNS di lingkup Pemkot Pekalongan disesuaikan.
"Ini diadakan Sosialisasi terkait adanya Peraturan Walikota yang baru tentang Izin belajar, Tugas Belajar, Penggunaan Gelar yang dilaksanakan oleh BKPSDM dengan narasumber dari Kampus Unikal Pekalongan dan Stikubank Semarang," ucapnya.
Sekda Nur Pri menyebutkan, adapun peserta sosialisasi ini diikuti oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD. Harapannya, setelah adanya sosialisasi ini, mereka bisa mendesiminasikan kepada seluruh pegawai di OPD masing-masing. Dimana, mereka yang mayoritas ASN ini bisa mengambil kesempatan untuk mengembangkan karirnya dalam meningkatkan kompetensi dalam bidang pendidikan.
"Setelah mendapatkan sosialisasi ini, para pegawai Pemkot Pekalongan khususnya ASN bisa mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, sehingga ke depan kompetensi dan kualitas SDM ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan bisa lebih baik dan berkualitas," harapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini mengatakan bahwa, sebelumnya Pemkot Pekalongan sudah memiliki aturan terkait Izin Belajar dan Tugas Belajar. Dengan adanya SKB 4 menteri Tahun 2021 lalu, terdapat pembaharuan dan sejalan juga dengan program Pemerintah Pusat terkait Merdeka Belajar. Sehingga, hal ini memicu para ASN agar bisa mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan, namun mereka tetap memahami aturan yang harus ditempuh.
"Karena selama ini kami sering mengalami ada yang langsung kuliah tanpa memberitahukan kepada kami, tidak ada pengajuan izin belajar. Ketika akan menggunakan gelar baru diurus. Setelah itu, prosesnya tidak dilalui sehingga tidak bisa digunakan gelarnya," tutur Anita.
Pihaknya berharap, para ASN mau mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi baik itu level OPD ataupun Pemkot Pekalongan. Jangan mengambil mengambil mata kuliah/jurasan yang tidak dibutuhkan organisasi ke depannya.
"Sebab, tentunya hal ini akan berhubungan dengan pengembangan karir yang bersangkutan, termasuk memilih perguruan tinggi yang bisa disetujui untuk diberikan tugas belajar baik beasiswa ataupun mandiri (izin belajar) tanpa meninggalkan pekerjaan. Memang ada tugas belajar yang diberikan beasiswan dan meninggal pekerjaan, disamping itu ada tugas belajar mandiri yang berbiaya sendiri maupun tanpa meninggalkan pekerjaan," tandasnya.