APS dan APK yang Melanggar Akan Ditertibkan

Tahapan pemilu 2024 belum masuk pada tahapan masa kampanye. Namun demikian, sudah banyak bendera, spanduk, dan baliho yang bertebaran di wilayah Kota Pekalongan. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama instansi terkait segera berkoordinasi untuk melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Adapat rapat koordinasi itu akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin mengungkapkan bahwa, sesuai jadwal, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Selain itu juga sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 tentang larangan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dilaksanakan. Oleh karena itu, Bawaslu membutuhkan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Satpol PP, KPU, Bakesbangpol, Polres, Dishub, dan sebagainya.
"Tahapan sebelum masa kampanye ini ada tahapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh calon peserta pemilu seperti atribut partai politik sebelum masa kampanye,"ucapnya saat ditemui usai menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas SDM Sekretariat Bawaslu dan Panwascam se-Kota Pekalongan Tahun 2023, berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu siang (18/10/2023).
Menurutnya, selain bertujuan menyamakan persepsi, Bawaslu juga menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran dan membuat strategi bersama dalam hal penertiban APK dan APS yang dilakukan bersama-sama ke depannya. Sebelumnya, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan penertiban oleh tim yang sudah dibentuk dalam hal penertiban APK dan APS ini.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan mengundang Satpol PP, Bakesbangpol, Sekda, Polres, dan sebagainya pada Jumat, 20 Oktober 2023 untuk menyamakan persepsi dan menindaklanjuti penertiban APS dan APK di wilayah Kota Pekalongan," tegasnya.
Lanjutnya, saat ini Bawaslu tengah mengawasi ketat tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Dimana, Bawaslu masih melakukan tahapan itu untuk hal-hal yang terkait proses pergantian tenaga DCT.
" Kita awasi, verifikasi administrasinya dan sebagainya. Selanjutnya, untuk kelengkapan Panwascam dan badan adhoc lain sudah lengkap, yang belum itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pasalnya, PTPS baru akan direkrut antara Bulan Desember 2023 sampai Januari 2024 karena masa kerja PTPS itu tidak ada 1 bulan," tandasnya.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin mengungkapkan bahwa, sesuai jadwal, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Selain itu juga sudah ada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 tentang larangan memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dilaksanakan. Oleh karena itu, Bawaslu membutuhkan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Satpol PP, KPU, Bakesbangpol, Polres, Dishub, dan sebagainya.
"Tahapan sebelum masa kampanye ini ada tahapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh calon peserta pemilu seperti atribut partai politik sebelum masa kampanye,"ucapnya saat ditemui usai menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas SDM Sekretariat Bawaslu dan Panwascam se-Kota Pekalongan Tahun 2023, berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu siang (18/10/2023).
Menurutnya, selain bertujuan menyamakan persepsi, Bawaslu juga menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran dan membuat strategi bersama dalam hal penertiban APK dan APS yang dilakukan bersama-sama ke depannya. Sebelumnya, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan penertiban oleh tim yang sudah dibentuk dalam hal penertiban APK dan APS ini.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan mengundang Satpol PP, Bakesbangpol, Sekda, Polres, dan sebagainya pada Jumat, 20 Oktober 2023 untuk menyamakan persepsi dan menindaklanjuti penertiban APS dan APK di wilayah Kota Pekalongan," tegasnya.
Lanjutnya, saat ini Bawaslu tengah mengawasi ketat tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Dimana, Bawaslu masih melakukan tahapan itu untuk hal-hal yang terkait proses pergantian tenaga DCT.
" Kita awasi, verifikasi administrasinya dan sebagainya. Selanjutnya, untuk kelengkapan Panwascam dan badan adhoc lain sudah lengkap, yang belum itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pasalnya, PTPS baru akan direkrut antara Bulan Desember 2023 sampai Januari 2024 karena masa kerja PTPS itu tidak ada 1 bulan," tandasnya.