Antisipasi Cuaca Ekstrem, KPU Siapkan SOP Relokasi TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mewaspadai potensi bencana yang dapat berdampak terhadap tempat pemungutan suara (TPS) dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Mengingat, pada pelaksanaan Pemilu 2024 diprediksi terjadi curah hujan tinggi dan berpotensi banjir atau rob. Untuk itu, KPU Kota Pekalongan menyiapkan sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) upaya mitigasi, salah satunya merelokasi TPS jika pada lokasi TPS yang ditetapkan sebelumnya terjadi banjir atau rob yang tinggi.

Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri mengungkapkan bahwa, mengantisipasi kemungkinan terburuk cuaca ekstrem, KPU Kota Pekalongan telah memetakan lokasi TPS rawan bencana dan menyiapkan lahan relokasi agar proses pemungutan suara bisa tetap berjalan dengan baik. Ada 195 TPS panggung yang disiapkan KPU tersebut tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan. Rinciannya, di Kecamatan Pekalongan Barat ada 96 TPS, 68 TPS di Kecamatan Pekalongan Utara, di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur ada 21 TPS, dan di Kecamatan Pekalongan Selatan ada 10 TPS panggung.

"Didalam regulasi KPU terkait juknis sudah diatur. Jika TPS panggung yang sudah disiapkan ini ada kemungkinan tidak dapat digunakan karena terjadi banjir atau rob yang sangat tinggi, maka di dalam aturan regulasinya, KPU setempat dapat merelokasi TPS,"ucapnya usai memonitoring pelaksanaan Simulasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di wilayah rawan bencana, TPS 51 BRD Residence, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Rabu (31/1/2024). Dalam simulasi tersebut, TPS di setting model TPS panggung.

Menurutnya, relokasi TPS itu bisa dilakukan di lokasi yang lebih aman, seperti tempat pengungsian yang menampung banyak pengungsi di wilayah tersebut. Di relokasi TPS juga dilengkapi logistik pemilu, petugas pemilu (KPPS) bisa membuat TPS baru di tempat relokasi TPS tersebut.

"Kami juga menghimbau kepada para peserta pemilu baik tim sukses dan saksi dari Paslon Capres-Cawapres, partai politik, caleg anggota DPD, DPR RI, DPRD kabupaten/kota dapat mengikuti proses SOP tersebut di TPS relokasi.

"Jika kemungkinan buruk itu terjadi, kami mengikuti alur kebijakan Pemerintah Pusat melalui KPU RI terkait tempat-tempat relokasi TPS jika terjadi banjir atau bencana lainnya. Plan nya sudah kami siapkan. Misalnya, di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat terjadi banjir dan banyak masyarakat mengungsi di Aula Kecamatan Pekalongan Barat, maka kami relokasi TPSnya disitu, termasuk menyiapkan SDM petugas pemilunya baik KPPS, PPK, PPS, Satlinmas yang berjaga,"pungkasnya.