Antar Dokumen Kependudukan Gratis, Dindukcapil Gandeng Kantor Pos

Kota Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, berlangsung di Kantor Pos Kota Pekalongan belum lama ini. Kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah dalam pengantaran dokumen kependudukan ke rumah warga.
Kepala Dindukcapil setempat, Drs Suciono menyampaikan bahwa kerjasama ini salah satu inovasi yang dilakukan Dindukcapil dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang cepat, mudah, dan gratis. Dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan tetapi belum diambil akan diantarkan ke kelurahan maupun ke alamat yang bersangkutan.
Ia juga menjamin, pengantaran dokumen kependudukan tersebut masyarakat tidak dibebankan biaya atau gratis. “Pengataran dokumen melalui Kantor Pos untuk biaya ditanggung oleh kami (Dindukcapil). Masyarakat betul-betul tidak dibebankan biaya atau gratis,” tegas Suciono.
Terkait dengan dokumen kependudukan masyarakat yang hilang/rusak/hanyut akibat banjir dan rob yang tengah melanda Kota Pekalongan, ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa segera melapor ke kelurahan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kelurahan terdampak.
“Setelah banjir surut mohon segera melapor ke kelurahan, dokumen apa saja yang hilang/hanyut/rusak. Dicatat nama, NIK, dan nomor KK. Tidak perlu surat kehilangan seperti biasanya yang normatif sudah berjalan. Untuk blangko, tersedia lebih dari cukup baik itu KTP,KK, akte, maupun dokumen kependudukan lain. Kami ambil dan cetak secepatnya, setelah itu akan kami antarkan kembali ke kelurahan, tanpa biaya,” terangnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kepala Dindukcapil setempat, Drs Suciono menyampaikan bahwa kerjasama ini salah satu inovasi yang dilakukan Dindukcapil dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang cepat, mudah, dan gratis. Dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan tetapi belum diambil akan diantarkan ke kelurahan maupun ke alamat yang bersangkutan.
Ia juga menjamin, pengantaran dokumen kependudukan tersebut masyarakat tidak dibebankan biaya atau gratis. “Pengataran dokumen melalui Kantor Pos untuk biaya ditanggung oleh kami (Dindukcapil). Masyarakat betul-betul tidak dibebankan biaya atau gratis,” tegas Suciono.
Terkait dengan dokumen kependudukan masyarakat yang hilang/rusak/hanyut akibat banjir dan rob yang tengah melanda Kota Pekalongan, ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa segera melapor ke kelurahan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kelurahan terdampak.
“Setelah banjir surut mohon segera melapor ke kelurahan, dokumen apa saja yang hilang/hanyut/rusak. Dicatat nama, NIK, dan nomor KK. Tidak perlu surat kehilangan seperti biasanya yang normatif sudah berjalan. Untuk blangko, tersedia lebih dari cukup baik itu KTP,KK, akte, maupun dokumen kependudukan lain. Kami ambil dan cetak secepatnya, setelah itu akan kami antarkan kembali ke kelurahan, tanpa biaya,” terangnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)