Alokasi Dana Rob Ditambah Rp1,25 M di APBD Perubahan 2018

KOTA PEKALONGAN - DPRD bersama Pemkot Pekalongan sepakat untuk menambah alokasi dana penanganan rob pada RAPBD Perubahan tahun 2018 sebesar RP1,25 miliar. Kesepakatan itu dicapai lewat rapat mendadak di sela waktu skorsing selama 15 menit dalam rapat paripurna, Sabtu (18/8).
Sejumlah anggota DPRD bersama Sekda dan jajarannya, melakukan pembahasan cepat sebelum akhirnya memutuskan menambah alokasi anggaran untuk penanganan rob. Tambahan alokasi dana penanganan rob, diambil dari droping seluruh anggaran pengadaan kendaraan dinas baik di Sekretariat Daerah maupun Sekretariat DPRD.
Usulan penambahan anggaran untuk penanganan rob muncul setelah adanya sorotan terhadap pos anggaran milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Pada poin M, N dan O, tertulis alokasi anggaran untuk pengendalian banjir. Namun dari tiga poin tersebut, terdapat pengurangan cukup besar pada poin M dimana tertulis pengurangan anggaran untuk pembangunan sarana pengendali banjir dari semula Rp3,9 miliar menjadi Rp1,7 miliar.
Sementara pada poin N, tertulis penambahan anggaran untuk pembangunan reservoir pengendali banjir semula Rp581 juta menjadi Rp671 juta. Selanjutnya pada poin O juga terdapat penambahan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan reservoir pengendali banjir dari Rp992 juta menjadi Rp1,091 miliar.
Dari sorotan tersebut kemudian muncul usulan dari anggota DPRD agar rapat paripurna diskorsing guna dilakukan pembahasan terkait penambahan anggaran khusus untuk penanganan rob. Atas usulan itu, Ketua DPRD, Balgis Diab memutuskan untuk menskors rapat selama 15 menit dan melakukan pembahasan bersama sejumlah anggota DPRD dan Sekda beserta jajarannya.
"Telah diputuskan dalam pembahasan bahwa seluruh anggaran penanganan rob di DPUPR agar tidak dilakukan pengurangan. Disepakati untuk dilakukan penambahan anggaran sebesar Rp1,25 miliar yang diperuntukkan guna penanganan intensif rob di wilayah Panjang Baru, Kandang Panjang dan Pasirkratonkramat. Anggaran tersebut diperoleh dari droping semua pengadaan kendaraan dinas baik di Setda maupun di Setwan," ungkap Ketua DPRD yang membacakan kesepakatan hasil pembahasan.
Untuk memaksimalkan penanganan rob, DPRD juga menyertakan rekomendasi agar walikota segera mengisi kekosongan jabatan pada dua kepala seksi di bidang sumber daya air DPUPR. "DPRD baru akan melakukan penyempurnaan terhadap RAPBD Perubahan tahun 2018 setelah jabatan dua kepala seksi tersebut diisi," tegasnya.
Selain dua keputusan itu, juga terdapat sembilan rekomendasi lain yang menjadi catatan atas hasil pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2018. Rekomendasi pertama yakni Pemerintah Kota Pekalongan untuk melakukan terobosan penggunaan anggaran melalui implementasi pembangunan yang lebih baik, terukur, terarah, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, Pemerintah Kota Pekalongan agar melakukan upaya kreatif inovatif dalam  meningkatkan pajak daerah non pajak, dengan cara meningkatkan sumber daya masyarakat dalam berbagai bidang seperti wisata bahari, wisata budaya. Rekomendasi selanjutnya, Walikota dan jajarannya untuk melakukan evaluasi kepada  Organisasi Perangkat Daerah terhadap rendahnya serapan anggaran yang diberikan. Keempat, Pemerintah Kota Pekalongan agar memperbaiki kualitas perencanaan penganggaran khususnya pendapatan juga harus merencanakan pendapatan dengan terukur, rasional dan memiliki kepastian hukum, serta dapat dipetakan pada sumber-sumber pemasukan potensial bagi kas daerah.
Rekomendasi kelima yakni untuk meningkatkan koordinasi dan singkronisasi dengan Bappeda dan antar OPD agar kesesuaian program dan kegiatan Pemerintah Kota Pekalongan lebih tepat sasaran. Keenam, penanganan rob di wilayah utara dan wilayah barat untuk lebih diintensifkan kembali program-programnya.
Kemudian DPRD juga menambah tiga rekomendasi lain yaitu prioritas penanganan kekurangan air bersih di wilayah terdampak rob oleh PDAM. Pengisian jabatan dua kasi pada bidang SDA DPUPR dalam minggu ini dalam rangka optimalisasi penanganan rob. Juga rekomendasi untuk Dishub agar dapat mengatur rekayasa lalu lintas guna mengatasi kemacetan di Kota Pekalongan.
Sementara terkait besaran anggaran dalam RAPBD Perubahan, untuk pos pendapatan terdapat pengurangan dari semula Rp915.871.958.000 berkurang Rp660.268.000 menjadi Rp915.211.690.000. Pos belanja sebelumnya Rp981.012.727.000 berkurang sebesar Rp1.010.268.000 menjadi Rp980.002.459.000 sehingga terdapat defisit sebesar Rp64.790.769.000. Defisit kemudian ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp64.790.769.000 yang mengalami pengurangan sebesar Rp13.777.600.000 dari pembiayaan semula Rp78.568.369.000.(A3)