Alami Masalah Keluarga, Anak, Hukum, dan Mengancam Jiwa, Lapor ke LP-PAR!

Kota Pekalongan - Kota Pekalongan memiliki Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan yang sudah diresmikan sejak 20 tahun silam. Masyarakat Kota Pekalongan yang membutuhkan layanan konseling masalah keluarga, anak, hukum, dan pasangan dapat memanfaatkan LP-PAR.
LP-PAR sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam menangani, mengurangi serta mencegah kasus-kasus anak di Kota Pekalongan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan hingga saat ini keberadaannya terus dioptimalkan untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, tahun 2024 sampai bulan Juni ada 8 kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan 9 kasus kekerasan berbasis gender.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024) mengungkapkan bahwa LP-PAR DPMPPA melayani semua laporan dengan semua jenis kasus keluarga, anak, hukum, dan pasangan yang akan menikah untuk pencegahan kekerasan.
LP-PAR Kota Pekalongan menampung permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan serta pelanggaran terhadap Hak Perempuan, Anak dan Remaja; memberikan perlindungan, pembelaan dan pendampingan bagi perempuan, anak dan remaja dan/atau korban kekerasan; dan memberikan bimbingan dan layanan hukum, psikologis dan mental spiritual bagi perempuan, anak dan remaja bermasalah dan/atau korban kekerasan serta ketidakadilan.
"Jika masyarakat Kota Pekalongan yang mengalami permasalahan enggan melapor kami tidak bisa memproses. Jika mengadu ke kami, LP-PAR akan melakukan pendampingan melakukan mediasi hingga permasalahan selesai atau didapat solusinya," terang Puji.
Puji mengajak ketika ada permasalahan yang mengancam anak atau jiwa segera saja datang lapor ke LP-PAR. LP-PAR melayani dan siap membantu secara gratis. (Dinkominfo/Laila/Dian)
LP-PAR sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam menangani, mengurangi serta mencegah kasus-kasus anak di Kota Pekalongan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan hingga saat ini keberadaannya terus dioptimalkan untuk mengurangi kasus-kasus kekerasan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, tahun 2024 sampai bulan Juni ada 8 kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan 9 kasus kekerasan berbasis gender.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024) mengungkapkan bahwa LP-PAR DPMPPA melayani semua laporan dengan semua jenis kasus keluarga, anak, hukum, dan pasangan yang akan menikah untuk pencegahan kekerasan.
LP-PAR Kota Pekalongan menampung permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan serta pelanggaran terhadap Hak Perempuan, Anak dan Remaja; memberikan perlindungan, pembelaan dan pendampingan bagi perempuan, anak dan remaja dan/atau korban kekerasan; dan memberikan bimbingan dan layanan hukum, psikologis dan mental spiritual bagi perempuan, anak dan remaja bermasalah dan/atau korban kekerasan serta ketidakadilan.
"Jika masyarakat Kota Pekalongan yang mengalami permasalahan enggan melapor kami tidak bisa memproses. Jika mengadu ke kami, LP-PAR akan melakukan pendampingan melakukan mediasi hingga permasalahan selesai atau didapat solusinya," terang Puji.
Puji mengajak ketika ada permasalahan yang mengancam anak atau jiwa segera saja datang lapor ke LP-PAR. LP-PAR melayani dan siap membantu secara gratis. (Dinkominfo/Laila/Dian)