Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Terus Dilakukan di Kota Pekalongan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menyelenggarakan Forum Bimtek Penanganan Penurunan Stunting di Ruang Buketan Setda Pekalongan, Kamis (13/7/2024). 

Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo mengungkapkan bimtek pelaksanaan dan pelaporan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting ini ialah untuk TPPS Kelurahan. 

Terkait kegiatan ini Cayekti menginginkan kerjasama dengan TP PKK Kota Pekalongan. Ia berharap adanya peran dan dukungan yang nyata dari TP PKK Kota Pekalongan dalam percepatan penurunan angka stunting. Salah satu sarananya adalah dengan mengintegrasikan kegiatan fasilitasi TP PKK, baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan untuk mendukung pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting. 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya turut memberikan pengarahan kepada peserta bimtek. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, angka stunting Kota Pekalongan mengalami peningkatan menjadi 28,2% di tahun 2023. Angka tersebut tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan nasional yaitu sebesar 14% di tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Badan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024 menjelaskan bahwa Kepala Desa/Kelurahan menyampaikan laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada Bupati/Walikota 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Saya selaku Ketua TP PKK Kota Pekalongan akan terus berkomitmen mengawal aksi konvergensi ini dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Pekalongan. Untuk itu, bersama dengan Pemerintah Kota Pekalongan, saya beserta segenap TP PKK Kota Pekalongan akan terus bersinergi dan berkolaborasi untuk segera menuntaskan program-program terkait dengan percepatan penurunan angka stunting di seluruh wilayah Kota Pekalongan," terang Inggit. 

Dijelaskan Inggit, penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen haruslah dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting.

"Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi," sebut Inggit. 

Dibeberkan Inggit tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting, yakni menganalisa situasi, menyusun rencana kegiatan, menyelenggarakan rembuk stunting, memberikan kepastian hukum bagi desa/ kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangannya, memastikan tersedianya dan berfungsinya kader pembangunan manusia, meningkatkan manajemen pengelolaan data, melakukan pengukuran dan publikasi, dan melakukan review kinerja tahunan.

Dalam hal ini, Kota Pekalongan sebetulnya telah menjalankan 8 (delapan) Aksi Konvergensi tersebut sejak tahun 2020, dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting di Jawa Tengah.

Selain itu, Kota Pekalongan juga telah menerbitkan berbagai regulasi baik di tingkat daerah (melalui Peraturan Wali Kota maupun SK Wali Kota), sampai dengan regulasi di tingkat kelurahan.

"Diperlukan komitmen dari semua pihak mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota untuk bergerak dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Pekalongan," katanya. (Dinkominfo/Laila/Arfian)