Agar Tepat Sasaran, Dinperkim Mulai Lakukan Pemutakhiran Data Penerima RTLH

Objek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi target dalam menyiapkan planning yang tepat dalam merenovasinya sebagai upaya pengurangan kawasan kumuh melalui program pemugaran RTLH. Pemugaran RTLH ini sebagai salah satu arah kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan untuk pengembangan wilayah Kota Pekalongan. Agar pelaksanaan program RTLH tepat sasaran, pada awal tahun 2020 ini Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) setempat mulai melakukan pemutakhiran data penerima RTLH di Kota Pekalongan. Demikian disampaikan Kepala Dinperkim Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Purwo Susetiyo, ST saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1/2010).
Purwo menjelaskan Dinperkim telah bersinergi dengan seluruh stakeholder hingga ke tingkat kelurahan untuk bersama-sama memperbaharui data RTLH di Kota Pekalongan. Pemutakhiran data RTLH di awal tahun 2020, dikatakan Purwo, rencananya akan dilakukan selama tiga bulan ke depan sehingga ketika ada data yang tercecer maupun RTLH baru tetap dapat terakomodir dan valid.
“Data base ini sifatnya dinamis, ada yang tadinya masuk tidak layak huni sekarang menjadi layak huni, atau sebaliknya. Sehingga, kami setiap tahun memang mengupdate data terbaru dengan membentuk tim fasilitator yang bertugas memverifikasi secara langsung berdasarkan kondisi real di lapangan dan skala prioritas,” ungkap Purwo.
Lebih lanjut, kata Purwo, tim tersebut juga dibantu koordinasi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan untuk memastikan bahwa penerima manfaat RTLH benar-benar tepat sasaran mengingat di lapangan masih banyak masyarakat yang dinilai mampu namun tetap menerima bantuan pugar RTLH.
Purwo menyebutkan, dari total yang ditetapkan RPJMD tahun 2016-2021 sebanyak 6448 unit rumah, hingga tahun 2019 Pemkot telah memugar 3020 unit RTLH dan menyisakan 3428 unit rumah yang masih terus dikebut penuntasannya.
“Di tahun ini kami rencananya akan melaksanakan pemugaran kembali sebanyak 1059 unit RTLH dengan bantuan alokasi anggaran baik dari CSR, APBD, dan DAK. Di tahun 2019 kemarin anggaran perbaikan RTLH dengan dana APBD, penerima RTLH mendapatkan bantuan Rp7,5 Juta per unit sedangkan untuk dana DAK sebesar Rp17,5 Juta. Namun, untuk tahun 2020 sekarang ini ada sedikit peningkatan nominal bantuan APBD yang tadinya Rp7,5 juta menjadi Rp10 Juta sementara untuk DAK Rp17,5 Juta,” papar Purwo.
Menurut Purwo, ada beberapa kriteria yang berhak menerima bantuan program RTLH baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kecukupan ruang, dan sebagainya.
“Tahun 2020 berdasarkan data DAK rencana ada 135 unit, untuk APBD 600 unit rumah dan sisanya mungkin dari CSR, setelah selesai diverifikasi datanya kemudian akan di SK kan dan langsung dieksekusi sehingga pada akhir RPJMD 2021 mendatang semua RTLH bisa ditangani dan selesai tepat waktu,” tandas Purwo.