Aduan Perizinan di DPMPTSP Minim dan Bisa Teratasi

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya khususnya dalam memudahkan masyarakat terutama pelaku usaha dalam mengurus perizinan usahanya.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan bahwa, selama ini dari hasil monitoring dan evaluasi DPMPTSP, bisa dikatakan minim aduan permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam kepengurusan izin yang masuk ke DPMPTSP Kota Pekalongan. Hanya saja, ada kendala di bidang persetujuan bangunan gedung terkait Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang merupakan aplikasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. Kendati demikian, hal tersebut bisa teratasi dan terfasilitasi dengan baik oleh jajaran DPMPTSP Kota Pekalongan dengan kolaborasi dinas terkait.
" Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) pun selama ini sudah lancar, meskipun ada satu dua terkait maintenance dari BKPM pusat ketika diakses para pelaku usaha ada sedikit kendala, namun bisa diselesaikan dan pelaku usaha juga sering datang ke kantor DPMPTSP untukmeminta bantuan melalui kanal help desk yang disediakan untuk menyelesaikan kendala dan hambatan kepengurusan perizinan yang dihadapinya," tegasnya, usai menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha pada hari kedua, berlangsung di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Kamis (13/10/2022).
Beno menilai, permohonan perizinan di Kota Pekalongan yang masuk melalui DPMPTSP sudah berjalan baik. Dimana, para pemohon juga sudah mengajukan perizinan usahanya baik secara offline maupun online. Hal ini tentu disikapi DPMPTSP dalam memberikan pelayanan publik untuk terus ditingkatkan kualitas pelayanannya.
"Sehingga ke depannya bisa meminimalisir resiko pengaduan berkaitan dengan permohonan perizinan. Pengaduan selama ini minim meskipun ada, namun bisa diselesaikan berkat sinergi dan dukungan dengan OPD teknis agar para pengadu atau pelaku usaha bisa menyelesaikan aduannya dan hal ini merupakan salah satu tanggungjawab kami dalam mensinergikan pelayanan publik di Kota Pekalongan," pungkasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan bahwa, selama ini dari hasil monitoring dan evaluasi DPMPTSP, bisa dikatakan minim aduan permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam kepengurusan izin yang masuk ke DPMPTSP Kota Pekalongan. Hanya saja, ada kendala di bidang persetujuan bangunan gedung terkait Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang merupakan aplikasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. Kendati demikian, hal tersebut bisa teratasi dan terfasilitasi dengan baik oleh jajaran DPMPTSP Kota Pekalongan dengan kolaborasi dinas terkait.
" Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) pun selama ini sudah lancar, meskipun ada satu dua terkait maintenance dari BKPM pusat ketika diakses para pelaku usaha ada sedikit kendala, namun bisa diselesaikan dan pelaku usaha juga sering datang ke kantor DPMPTSP untukmeminta bantuan melalui kanal help desk yang disediakan untuk menyelesaikan kendala dan hambatan kepengurusan perizinan yang dihadapinya," tegasnya, usai menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha pada hari kedua, berlangsung di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Kamis (13/10/2022).
Beno menilai, permohonan perizinan di Kota Pekalongan yang masuk melalui DPMPTSP sudah berjalan baik. Dimana, para pemohon juga sudah mengajukan perizinan usahanya baik secara offline maupun online. Hal ini tentu disikapi DPMPTSP dalam memberikan pelayanan publik untuk terus ditingkatkan kualitas pelayanannya.
"Sehingga ke depannya bisa meminimalisir resiko pengaduan berkaitan dengan permohonan perizinan. Pengaduan selama ini minim meskipun ada, namun bisa diselesaikan berkat sinergi dan dukungan dengan OPD teknis agar para pengadu atau pelaku usaha bisa menyelesaikan aduannya dan hal ini merupakan salah satu tanggungjawab kami dalam mensinergikan pelayanan publik di Kota Pekalongan," pungkasnya.