881 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kota Pekalongan, Resmi Dilantik

Secara serentak 881 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditugaskan di 881 TPS pada 4 kecamatan se-kota Pekalongan dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Senin (22/1/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di lokasi yang berbeda diantaranya untuk kecamatan Pekalongan Barat dilaksanakan di GOR Asrama Unikal, kecamatan Pekalongan Selatan di MAN IC, kecamatan Pekalongan Timur di aula kecamatan setempat, serta wilayah kecamatan Pekalongan Utara di auditorium UIN KH. Abdurrahman Wahid kota Pekalongan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan, Miftahudin saat ditemui di auditorium UIN KH. Abdurrahman Wahid setempat mengatakan bahwa sejak dibuka pendaftaran PTPS sejak 2-6 Januari 2024 antusiasme di Kota Pekalongan luar biasa dan sudah memenuhi kebutuhan bahkan lebih 120 persen jumlah pendaftar dari kebutuhan, “Tadi setelah pelantikan dan pengambilan sumpah, Bawaslu kota Pekalongan sudah memberi arahan nanti akan dilanjutkan oleh ketua panwascam seperti terkait pengetahuan akan diberi pembekalan beberapa kali yang di awal terkait pokok-pokok mentalitas dan integritas supaya mereka benar-benar profesional di dalam melakukan pencegahan apabila ada dugaan pelanggaran,” terangnya.

Adapun rincian dari total 881 PTPS tersebar di 4 kecamatan kota Pekalongan antara lain kecamatan Pekalongan Utara sebanyak 232, kecamatan Pekalongan Timur sejumlah 203, kecamatan Pekalongan Selatan sebanyak 177 dan kecamatan Pekalongan Barat 269.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, koordinator divisi penyelesaian sengketa, Wahyudi Sutrisno menyebutkan total PTPS yang dibutuhkan di Provinsi Jawa Tengah 117.299.

Ia menuturkan bahwa PTPS mempunyai peran penting karena mereka adalah ujung tombak dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, merekalah yang memberikan fatwa jika ada persoalan yang muncul di TPS, mereka yang akan diminta pendapatnya bagaimana menurut pengawas TPS apakah suara ini sah atau tidak, hal ini terjadi ketika pungut hitung dilaksanakan sehingga keputusan terakhir dibebankan kepada PTPS, “Harapannya mereka tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas  ini, apalagi beberapa dari mereka adalah orang-orang baru dalam dunia kepemiluan dan orang-orang yang baru menjadi pengawas TPS, karena persyaratan sebelumnya usia pengawas TPS 25 tahun sekarang dimajukan 21 tahun, oleh sebab itu kita harus memberikan effort lebih untuk memberikan pengetahuan terkait dengan pengawasan TPS,” tukasnya.

Lebih lanjut, Camat Pekalongan Utara, Wismo Adityo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berpesan agar 232 PTPS kecamatan Pekalongan Utara untuk bisa memahami dan mencermati pelaksanaan, fungsi dan tugas yang diserahkan Bawaslu, “Menjalankan semua tugas dengan baik, semua PTPS masih memiliki 1 hak konstitusi untuk memilih, namun siapapun bendera yang kalian pilih mohon disimpan sampai dengan saat pencoblosan,” tukasnya.