70 Persen Calhaj Kota Pekalongan Telah Lunasi Biaya Haji

Menjelang musim haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan mencatat, pelunasan biaya haji untuk tahun ini di Kota Pekalongan, sejauh ini baru mencapai 70 persen. Angka itu diperoleh dari jumlah calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pada tahap pertama, sebanyak 225 calon haji dari kuota haji Kota Pekalongan yang tersedia sebanyak 327 jemaah.

Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky mengingatkan, agar seluruh calon jemaah haji yang sudah mendaftar, segera melunasi biaya hajinya, hingga tanggal 12 Februari 2024. Setelah itu, akan ada pelunasan tahap kedua bagi jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun ini, serta prioritas untuk jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

" Apabila pada batas waktu tersebut, calon jemaah haji tidak melunasi biaya haji yang tertanggung, maka kepesertaan haji, dapat digantikan dengan calon jemaah haji cadangan," tuturnya.

Kasiman menyebutkan, saat ini, pihaknya telah mendata cadangan calon haji tahun 2024, sebanyak 133 cadangan calon haji. Dari jumlah tersebut, 54 di antaranya telah melunasi biaya hajinya.

Lebih lanjut, Kasiman menambahkan, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai Hari Selasa, 9 Januari 2024. Dimana, Biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93.410.286,00 Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaj) rata-rata sebesar Rp56.046.172,00.

Menurutnya, dalam masa pelunasan biaya ini ada beberapa kemungkinan, diantaranya yang bersangkutan tidak melunasi,  tetapi ingin menunda keberangkatan. Dimana, maksimal pembayaran tahap pertama maksimal 12 Februari 2024. 

"Jika yang bersangkutan tidak ingin menunda tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak melunasi, maka ia dianggap mengundurkan diri dengan alasan tertentu seperti karena faktor ekonomi, kesehatan, ataupun meninggal dunia. Kalau sudah mengundurkan diri, yang bersangkutan sudah tidak punya hak lagi untuk berangkat sesuai porsinya. Kalau mau mendaftar lagi harus mendaftar baru,"pungkasnya.