423 Pekerja Informal di Kota Pekalongan Telah Terlindungi BPJamsostek

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pekalongan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial, tidak hanya bagi pekerja formal, melainkan kepesertaan pekerja informal turut menjadi perhatian. Terlebih, perlindungan terhadap pekerja informal yang rentan sangat diperlukan. Dengan menjadi peserta yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah, apapun pekerjaannya, mereka tak perlu khawatir jika ada risiko, karena akan mendapat perlindungan. Tercatat, saat ini Pemerintah Kota Pekalongan bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan telah memberikan perlindungan kepada 423 pekerja informal yang masuk kategori rentan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Mereka yang diberikan perlindungan, diikutsertakan dalam dua program jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja informal yang diberikan perlindungan, berasal dari 11 jenis pekerjaan informal yang rentan yakni tukang becak, sopir angkot sistem setoran, tukang pijat tunanetra atau disabilitas, lebe non PNS, pembantu pengatur lalu lintas, penggali kubur, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang keliling, kuli panggul dan tukang ojek pengkolan. Program kerjasama tersebut resmi dilaunching dalam kegiatan "Launching dan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Kota Pekalongan Tahun 2022", berlangsung di Hotel Santika setempat, Kamis (10/11/2022).

Usai melaunching program tersebut, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, supaya bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja tidak bertambah sengsara, karena seluruh bea pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, dan jika pekerja meninggal, ahli warisnya tidak sampai jatuh miskin karena mendapatkan santunan untuk melanjutkan kehidupan. Menurut Aaf, sapaan akrabnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut sangat baik, sebab bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dengan anggaran yang terjangkau.

“Menurut Saya program ini sangat baik, hal ini dikarenakan banyak pekerja informal yang kurang dapat perhatian. Kami ingin dengan jaminan ini mereka bisa terlindungi,” ucapnya.

Lebih lanjut, untuk menyukseskan program tersebut yang menyasar para pekerja informal di Kota Pekalongan agar terlindungi, pihaknya meminta dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat untuk terus mencari pekerja dari 11 jenis pekerjaan atau di luar itu yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

 “Karena pekerjaan tukang becak, sopir angkot, lebe non PNS, tukang pijat, ini biasanya kurang dapat perhatian. Sehingga kami fasilitasi dengan perlindungan ini. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Kanwil BPJAMSOSTEK Jateng-DIY, Cahyaning Indriasari yang hadir dalam launching program tersebut, menyebutkan, Kota Pekalongan menjadi daerah ketiga di Kanwil Jateng-DIY yang menerapkan program tersebut setelah Demak dan Tegal. Sehingga, dengan sudah adanya tiga pemerintah kabupaten/kota yang peduli terhadap pekerja informal bisa diikuti oleh kabupaten/kota lain.

“Karena di Jawa Tengah ini secara keseluruhan baru sekitar 7% pekerja rentan yang sudah terlindungi. Ini membutuhkan kerjasama, tidak hanya Pemda sendiri tapi juga kerjasama dari berbagai pihak,” tutur Cahyaning.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menerangkan bahwa, pendaftaran pekerja informal dalam program Jamsostek dilakukan dalam dua gelombang yakni, dimulai tahap pertama pada Juni lalu dengan kriteria 6 jenis pekerjaan, didapatkan 223 pekerja yang memenuhi syarat untuk didaftarkan. Kemudian, pihaknya memperluas kriteria jenis pekerjaan menjadi 11 yang akhirnya setelah pendataan dan verifikasi didapatkan tambahan 200 pekerja informal sehingga total ada 423 pekerja informal di Kota Pekalongan yang sudah dilindungi.

“Ke depan terus kami lakukan evaluasi untuk memenuhi target. Di Kota Pekalongan dari jumlah 150 ribu pekerja, 50 ribu diantaranya merupakan pekerja informal. Tapi, kami akan memberikan prioritas kepada pekerja informal yang memiliki kerentanan tinggi yang mudah terpengaruh keberlangsungan pekerjaannya terhadap situasi yang terjadi,” tegas SBS, sapaan akrabnya.

Dengan pemberian jaminan tersebut, SBS berharap, para pekerja bisa melaksanakan pekerjaannya dengan tenang. Hal itu tentu menjadi unsur penting dalam rangka memberikan suasana yang nyaman bagi mereka untuk berproduksi dan bekerja. Dimana, kondisi tersebut merupakan faktor penting untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah.

Sri Budi menegaskan, pihaknya masih akan terus berkoordinasi terkait penambahan jumlah peserta agar memenuhi target awal yakni 1.000 pekerja informal bisa terlindungi.

 “Apakah 11 jenis pekerjaan itu masih ada atau sudah habis. Kalau sudah habis, kami akan perluas jenis pekerjaannya. Kalau masih ada, maka akan dilakukan pendataan dan pengusulan untuk penambahan kembali,” bebernya.

Ditambahkan Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana bahwa, dengan launching program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, para pekerja informal yang sudah terdaftar akan mendapatkan dua jaminan perlindungan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan harapan, di tahun mendatang akan semakin banyak lagi pekerja rentan yang terlindungi. 

"Dengan dua program jaminan tersebut, manfaat yang pekerja/ahli waris terima adalah  akan mendapatkan perlindungan berupa santunan Rp42 juta jika meninggal dunia dan juga biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja serta santunan sebesar 48 kali gaji jika meninggal karena kecelakaan kerja. Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau pekerjanya memiliki anak atau ahli waris pun nantinya akan diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dengan maksimal 2 anak, total beasiswa Rp174 juta. Sehingga dengan iuran minimalis, program ini manfaatnya sungguh besar bagi pekerja khususnya pekerja informal," pungkasnya.

Dalam acara launching program tersebut, Walikota Aaf menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada pekerja informal yang sudah terdaftar dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah sekaligus menyalurkan klaim santunan JKM, JKK, JHT, dan beasiswa kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. (Dinkominfo Kota Pekalongan/Dian).