326 Calon Jemaah Haji Asal Kota Pekalongan Batal Berangkat ke Tanah Suci

Kota Pekalongan - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021). Akibatnya, sebanyak 326 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Pekalongan dipastikan batal berangkat ke tanah suci pada tahun 2021 ini. Mereka seluruhnya adalah calon jemaah yang juga gagal berangkat pada 2020 lalu akibat pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, H Mundakir SH, membenarkan hal tersebut bahwa pembatalan ratusan Calon Jemaah Haji asal Kota Batik itu lantaran usai Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.

“Terkait dengan adanya keputusan Kementerian Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2021, Alhamdulillah di Kota Pekalongan  mayoritas jemaah menanggapinya dengan legowo dan kondusif,karena keputusan ini dimaksudkan untuk keselamatan Calon Jemaah haji,mengingat situasi saat ini masih di tengah pandemi. Jumlah Calon Jemaah Haji di Kota Pekalongan yang semestinya pada tahun ini berangkat adalah 326 orang,” tutur Mundakir.

Mundakir menyebutkan, padahal semua persiapan CJH sudah dilakukan mulai dari paspor, biaya pelunasan, imunisasi meningitis hingga vaksin Covid-19. Kendati demikian, ada regulasi dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut Ta'limatul Haj yang mengatur penyelenggaraan haji. Dimana, hingga saat keputusan Menteri Agama tersebut dikeluarkan, dari Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan jatah untuk kuota ke beberapa negara yang sedang menunggu pemberangkatan haji. 

“Calon Jemaah Haji yang tahun kemarin juga batal, dimana mereka adalah calon jemaah yang berhak berangkat pada tahun ini, sehingga berarti dua tahun tidak berangkat. Tahun lalu ada 349 Calon Jemaah Haji yang batal berangkat ke tanah suci karena ada pandemi Covid-19. Tahun ini mereka kembali belum bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. Jumlahnya tahun ini ada 326 orang, itu setelah ada perubahan karena ada yang meninggal dunia ataupun mutasi,” ungkapnya.

Mundakir menambahkan,bagi Calon Jemaah Haji yang membutuhkan untuk pengambilan setoran yang kedua (setoran pelunasan) dipersilahkan datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan untuk mengisi blanko yang telah disediakan. Namun, apabila dana pelunasan tersebut diambil, maka kemungkinan besar biaya pelunasan untuk ibadah haji tahun depan akan lebih besar dari sekarang. Selain itu, calon jemaah tidak bisa mendapat nilai manfaat atau optimalisasi setoran awal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

“Jika diambil pelunasannya,tidak akan menghilangkan nomor kursi bagi jemaahnya. Akan tetapi, jika pengambilannya itu termasuk uang setoran awalnya yaitu 25 juta dan 10 juta sekian, itu otomatis nanti jemaah haji akan kehilangan nomor kursinya. Tahun kemarin, di Kota Pekalongan ada 15 orang jemaah yang mengambil dana pelunasannya,tetapi ketika dikonfirmasi jemaah tersebut  kecewa (gelo),karena setelah diambil,mau dikembalikan lagi susah,dimana harus menunggu aturan pengembalian dan lain sebagainya ketika akan pelunasan lagi. Selain itu,ketika diambil, otomatis dana manfaat yang disimpan di BPKH tidak mendapatkan itu,”tandasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)