128 Peserta PPPK Tahap I di Kota Pekalongan Siap Terima SK Pengangkatan TMT 1 Juli 2025

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus bergerak cepat dalam menindaklanjuti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Sebanyak 128 formasi dari total 150 yang tersedia telah terisi pada seleksi Tahap I, dan para peserta yang dinyatakan lolos akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025. 

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, mengungkapkan bahwa, tahapan demi tahapan dalam rekrutmen PPPK di Kota Pekalongan telah berjalan sesuai regulasi, dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyerahan SK bagi peserta Tahap I yang lolos secara penuh waktu. 

“Dari total 150 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan pada tahun 2024, sebanyak 128 formasi sudah terisi pada Tahap I. Kami telah melakukan verifikasi dan validasi administrasi, dan saat ini tengah menyiapkan penyerahan SK untuk para peserta yang dinyatakan lolos, dengan TMT 1 Juli 2025,” jelas Didik. 

Didik memaparkan bahwa, antusiasme para tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan cukup tinggi untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Pada seleksi Tahap I tercatat sebanyak 1.264 peserta mendaftar, sementara pada Tahap II sebanyak 1.175 peserta ikut mendaftar. Sayangnya, pada pelaksanaan seleksi kompetensi Tahap II, terdapat 12 orang peserta yang tidak hadir. 

“Kami mencatat total ada 2.439 peserta non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK tahun ini. Ini menunjukkan bahwa banyak tenaga non-ASN yang berharap bisa mendapatkan kepastian status kepegawaian. Namun di Tahap II memang ada 12 peserta yang tidak hadir saat ujian seleksi kompetensi,” imbuhnya. 

Meski 128 formasi telah terisi pada Tahap I, masih tersisa 22 formasi yang belum terisi dan menjadi peluang bagi peserta Tahap II. Saat ini, BKPSDM Kota Pekalongan masih menunggu hasil seleksi Tahap II dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

“Hasil seleksi PPPK Tahap II dijadwalkan akan diumumkan sekitar bulan Agustus. Namun, kami berharap prosesnya bisa lebih cepat, agar pengangkatan dan penerbitan SK bisa segera dilakukan dan formasi kosong dapat segera terisi,” ujar Didik. 

Menurutnya, meskipun PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hak-hak yang dimiliki oleh PPPK hingga kini masih belum sepenuhnya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terutama menyangkut aspek penghasilan, tunjangan kinerja (TPP), hingga jaminan pensiun. 

“Perlu kami sampaikan bahwa PPPK memang masih memiliki perbedaan hak dengan PNS. Saat ini Pemerintah Pusat tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ASN. Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban PPPK ke depan, termasuk soal TPP dan pensiun,” tutur Didik. 

Menanggapi regulasi terbaru terkait keberadaan PPPK paruh waktu, Didik menjelaskan bahwa status ini merujuk pada pelamar yang telah mengikuti seleksi kompetensi (selkom) dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum mendapatkan alokasi formasi. 

“Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu adalah mereka yang sudah masuk dalam database BKN dan telah mengikuti ujian seleksi kompetensi, namun belum mendapat jatah formasi. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait status, hak, dan kewajiban mereka,” terang Didik. 

Penyerahan SK bagi 128 peserta PPPK Tahap I menjadi langkah awal dari upaya Pemerintah Kota Pekalongan untuk memperkuat kualitas SDM aparatur sipil yang profesional dan berintegritas. 

Ia berharap, seluruh proses seleksi PPPK di Kota Pekalongan berjalan lancar hingga selesai, dan mampu menghasilkan ASN yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Kami berharap seluruh peserta PPPK, baik yang lolos di Tahap I maupun Tahap II, dapat terus menjaga semangat pengabdian dan profesionalisme. Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, agar kinerja pelayanan publik semakin optimal,” pungkasnya. (Dian)