10 eks THK II di Kota Pekalongan Belum Terakomodir dalam Penerimaan ASN PPPK 2024

Kota Pekalongan - Sebanyak 10 orang tenaga honorer eks Kategori II (THK II) di Kota Pekalongam belum terakomodir dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Formasi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Tahun 2024. Eks THK II merupakan Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Koordinator eks THK II Pemkot Pekalongan, Ratno membenarkan bahwa, meski pada Tahun 2024 ini eks THK II memiliki peluang kelulusan terbesar pada seleksi PPPK, namun masih ada 10 tenaga eks THK II yang belum terakomodir dalam seleksi ASN PPPK tahun ini. Sehingga, mereka tidak bisa ikut mendaftar maupun ikut tes.
"Saya sebagai koordinator eks THK II merasa prihatin kepada rekan-rekan kami, Eks THK II yang belum terakomodir dalam rekrutmen ASN PPPK kali ini. Sebab, kami semua senasib dan seperjuangan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi,"ucapnya saat dikonfirmasi di sela-sela tinjauan lapangan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin mengecek pembangunan Lapangan Olahraga SMP Negeri 8 Kota Pekalongan, Senin siang (16/12/2024).
Menurutnya, kesepuluh tenaga honorer eks THK II ini terpaksa tidak bisa ikutserta mendaftar dan ikut tes yang disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya mereka sudah melebihi usia maksimal aturan PPPK. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, batas usia PPPK 2024 paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila mengacu pada aturan yang sama, batas usia PPPK sesuai jabatannya adalah Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan : 58 tahun, Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun, dan Jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun. Disamping itu, kualifikasi pendidikan mereka juga tidak tersedia dalam rekrutmen PPPK kali ini.
"Kualifikasi pendidikan mereka yang belum terakomodir karena sebagian dari mereka merupakan lulusan jenjang SMP dan SD sederajat, serta beberapa diantaranya kualifikasi pendidikan pada saat lulus sekolah tidak ada. Namun, kami akan memperjuangkan mereka yang belum bisa terakomodir dan tidak bisa ikut tes PPPK kepada Pemkot Pekalongan supaya mereka tetap bisa diangkat menjadi ASN PPPK,"ujarnya.
Ratno menyebutkan, pada penerimaan ASN PPPK tahun 2024 ini, dari 150 formasi yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan, tenaga eks THK II yang terakomodir 63 orang. Sementara, untuk eks THK II yang usianya sudah melebihi batas usia pensiun sebanyak 3 orang.
"Mudah-mudahan ada kebijakan khusus bagi rekan-rekan kami eks THK II yang belum terakomodir dalam PPPK kali ini baik bisa diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Kami menunggu kebijakan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kota Pekalongan,"tandasnya. (Dian)
Koordinator eks THK II Pemkot Pekalongan, Ratno membenarkan bahwa, meski pada Tahun 2024 ini eks THK II memiliki peluang kelulusan terbesar pada seleksi PPPK, namun masih ada 10 tenaga eks THK II yang belum terakomodir dalam seleksi ASN PPPK tahun ini. Sehingga, mereka tidak bisa ikut mendaftar maupun ikut tes.
"Saya sebagai koordinator eks THK II merasa prihatin kepada rekan-rekan kami, Eks THK II yang belum terakomodir dalam rekrutmen ASN PPPK kali ini. Sebab, kami semua senasib dan seperjuangan yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi,"ucapnya saat dikonfirmasi di sela-sela tinjauan lapangan Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin mengecek pembangunan Lapangan Olahraga SMP Negeri 8 Kota Pekalongan, Senin siang (16/12/2024).
Menurutnya, kesepuluh tenaga honorer eks THK II ini terpaksa tidak bisa ikutserta mendaftar dan ikut tes yang disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya mereka sudah melebihi usia maksimal aturan PPPK. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, batas usia PPPK 2024 paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila mengacu pada aturan yang sama, batas usia PPPK sesuai jabatannya adalah Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan : 58 tahun, Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun, dan Jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun. Disamping itu, kualifikasi pendidikan mereka juga tidak tersedia dalam rekrutmen PPPK kali ini.
"Kualifikasi pendidikan mereka yang belum terakomodir karena sebagian dari mereka merupakan lulusan jenjang SMP dan SD sederajat, serta beberapa diantaranya kualifikasi pendidikan pada saat lulus sekolah tidak ada. Namun, kami akan memperjuangkan mereka yang belum bisa terakomodir dan tidak bisa ikut tes PPPK kepada Pemkot Pekalongan supaya mereka tetap bisa diangkat menjadi ASN PPPK,"ujarnya.
Ratno menyebutkan, pada penerimaan ASN PPPK tahun 2024 ini, dari 150 formasi yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan, tenaga eks THK II yang terakomodir 63 orang. Sementara, untuk eks THK II yang usianya sudah melebihi batas usia pensiun sebanyak 3 orang.
"Mudah-mudahan ada kebijakan khusus bagi rekan-rekan kami eks THK II yang belum terakomodir dalam PPPK kali ini baik bisa diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Kami menunggu kebijakan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kota Pekalongan,"tandasnya. (Dian)