Sosialisasi UU APBN, Wakil Walikota Sampaikan Penanganan Penanggulangan Rob

Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE sampaikan penanganan penganggulangan rob di Kota Pekalongan pada Sosialisasi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dikaitkan dnegan kebijakan anggaran untuk penanggulangan rob dan banjir di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan di Universitas Pekalongan, Senin (5/8/2019).

 

Pembahasan APBN dan penanganan rob oleh anggota DPR RI Dapil Jateng X Drs HA Hakam Naja MSi, Peneliti Geodesi Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB Dr Heri Andreas ST MT, dan perwakilan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Jawa Tengah ini, Wakil Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menjadi penanggap bersama Bupati Pekalongan, H asip Kholbihi SH MSi.

 

Usai sosialisasi UU No 12 tahun 2018 tentang APBN 2019 dan progress pembangunan tanggul rob, serta mengungkap hasil penelitian di ITB, Afzan menyampaikan bahwa tinjauan kebijakan yakni Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API), Kota Pekalongan merupakan salah satu daerah yang memiliki nilai tertinggi sebagai kota percontohan RAN-API. “Kota Pekalongan menjadi wilayah yang rentan terhadap perubahan iklim dalam RAN-API (banjir, air bersih, rob, dan sanitasi). Kemudian permasalahan bencana banjir rob dan kekeringan yang harus segera terselesaikan,” yutur Afzan.

 

Afzan memaparkan bahwa dalam RTRW Kota Pekalongan tahun 2009-2029, pengembangan kawasan strategis kota untuk kepentingan lingkungan untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan di Kota Pekalongan meliputi kawasan polder pengendali banjir dan rob, kawasan konservasi berupa hutan bakau (mangrove) di daerah pantai, dan mengurangi dampak kegiatan terhadap degradasi lingkungan.

 

“Pasca pembangunan tanggul rob ini, Pemerintah Kota Pekalongan berupaya melalukan penguatan kelembagaan operasi sarana dan prasarana pengendali banjir, melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendali banjir, mengembangkan ruang air, membantu adaptasi masyarakat terdampak, revitalisasi drainase dan sanitasi, pemanfaatan lahan untuk tambak, permukiman, pariwisata, dan konservasi pada sisi Selatan dan Utara tanggul,” ungkap Afzan.

 

Selnjutnya paska pembangunan tanggul rob ini Pemerintah Kota Pekalongan juga telah merencanakan penanganan pencemaran air dan potensi pemanfaatan air baku, penanganan laju land subsidence, danpenanganan banjir rob di kawasan Timur tanggul. “Kami memiliki rencana kerjasama Program Blue Deal yakni pengelolaan sitem tanggul, pompa, drainase, kelembagaan, partisipasi masyrakat, dan limbah. Tentu ini tak lepas dari peran masyarakat untuk turut membantu dan menginformasikan kondisi di masyarakat,” pungkas Afzan.