Yuk Manfaatkan Layanan Online Dindukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengajak seluruh masyarakat untuk terus memanfaatkan salah satu inovasinya yakni pengajuan pelayanan online, cukup dari rumah dengan android melalui laman https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi mengungkapkan bahwa pelayanan online menjadi kesempatan baik yang sudah seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga kota Pekalongan karena lebih efisien dan efektif. 

Haryadi mengungkapkan dalam layanan online disediakan 6 jenis permohonan antara lain konsolidasi NIK, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), layanan surat pindah luar kab/kota/provinsi, pembuatan akte kelahiran dan kematian. 

"Selain kita siapkan titik layanan Dindukcapil di 4 kecamatan, kami memberikan kemudahan bagi masyarakat kota Pekalongan terkait permohonan data kependudukan gratis dan cepat lewat online cukup dengan android," katanya belum lama ini. 

Dijelaskan Haryadi, penggunaan layanan online sangat mudah, pemohon cukup mengakses https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 dilanjutkan dengan mendownload form. Setelah mengisi form tersebut, pemohon mengupload hasil scan form serta dokumen lain yang dibutuhkan sebagai syarat. Hasil dokumen yang diminta akan dikirimkan kepada pemohon dengan format pdf untuk dicetak secara mandiri maupun melalui Dindukcapil. 

"Dokumen tersebut bisa dicetak sendiri oleh pemohon, tetapi misalnya karena satu lain hal pemohon tidak bisa mencetak sendiri, bisa dicetak di dukcapil kemudian kita antar sesuai alamat pemohon lewat POS atau mereka yang ambil, kecuali untuk KTP mereka harus datang kesini karena dibutuhkan pengambilan sidik jari dan lainnya," tutur Haryadi. 

Lebih lanjut, terkait proses pelayanan online, ia mengungkapkan jika syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen sudah lengkap dan benar, dibutuhkan waktu kurang lebih 1x24 jam.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)